
Mantan Sekda Kota Kupang akan Dipecat

"Proses pemecatan terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan. Tidak ada unsur politis atau unsur balas dendam dalam kaitan dengan proses pemecatan ini," katanya di Kupang, Rabu.
Kupang (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Kupang Jonas Salean sedang memroses pemecatan mantan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, karena tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal ikan saat menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008.
"Proses pemecatan terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan. Tidak ada unsur politis atau unsur balas dendam dalam kaitan dengan proses pemecatan ini," katanya di Kupang, Rabu.
Ia menegaskan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, seorang pegawai negeri sipil (PNS) sangat terikat dengan sejumlah regulasi yang mengatur perjalanan kariernya.
"Karena itu, selaku kepala daerah, saya berkewajiban untuk melaksanakan regulasi tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga proses pemecatan terhadap mantan Sekda Kota Kupang itu, hanya mengacu pada aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Salean menegaskan jika seorang PNS tersandung aturan hukum bahkan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap seperti mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, maka harus juga diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Proses pemecatan terhadap yang bersangkutan adalah sesuatu yang lumrah, bukan sebuah hal yang luar biasa, karena mantan Sekda Kota Kupang itu sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dan sudah dinyatakan sebagai terhukum," katanya.
Salean yang juga mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu menambahkan selain Habde Adrianus Dami, sudah ada dua oknum PNS di lingkup Pemerintah Kota Kupang sudah diproses untuk dipecat, namun meraka masih melakukan upaya hukum untuk membela diri.
Ia menjelaskan jika seorang oknum PNS yang diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun hanya ikut serta dalam tindak pidana korupsi itu, memiliki peluang untuk tidak dipecat dari statusnya sebagai PNS, kecuali berperan sebagai pelaku utama.
"Tindakan hukuman terhadap mereka yang hanya berperan sebagai pembantu atau hanya ikut serta dalam tindak pidana korupsi, hanya dalam bentuk penurunan pangkat serta percepatan proses pensiun dari PNS," katanya menjelaskan.
Mantan Sekda Kota Kupang Habde Adrianus Dami, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tujuh unit kapal untuk nelayan tahun anggaran 2008 senilai Rp1,3 miliar, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang.
Saat diangkat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Kupang pada 2009, kasus ini digelindingkan dan akhirnya Habde Adrianus Dami divonis bersalah, dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kupang, dan sudah menyelesaikan hukuman badannya pada akhir Juni 2014 silam.
"Karena sudah terbukti bersalah secara hukum maka yang bersangkutan tetap diproses untuk dipecat dari statusnya sebagai PNS," demikian Wali Kota Kupang Jonas Salean. L. Molan
Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
