Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait Pemutakhiran Data Kewarganegaraan dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).
Penandatangan PKS dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja dan Kepala Disdukcapil Sulbar Muhammad Ilham Borahima di Rumah Jabatan Bupati Polewali Mandar, Polewali, Sulbar, Rabu (30/10).
“Saya menyampaikan terima kasih dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kemenkumham Sulawesi Barat, yang telah bekerja sama dalam menindaklanjuti terkait permasalahan Kewarganegaraan Ganda di Sulawesi Barat,” ujar Muhammad Ilham Borahima yang juga sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar di sela-sela acara.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Sulbar dalam rangka mengatasi permasalahan Kewarganegaraan dan ABGT di wilayah setempat.
PKS ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penyediaan data kewarganegaraan, pelaksanaan pendaftaran, pernyataan memilih kewarganegaraan dan tidak memilih salah satu kewarganegaraan bagi ABG Terbatas serta mencegah munculnya permasalahan kewarganegaraan bagi ABG Terbatas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja mengatakan permasalahan kewarganegaraan bagi ABGT akan meningkat seiring dengan perkembangan zaman.
“Era globalisasi yang terjadi saat ini salah satunya yaitu semakin maraknya perkawinan campur antarnegara yang mengakibatkan jumlah ABGT terbatas meningkat," kata pria berkacamata didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulbar, Nurudin.
Dalam kesempatan yang sama Nurudin selaku inisiator terlaksananya perjanjian kerja sama tersebut menyampaikan apresiasi, dukungan, dan harapan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini akan membuat kinerja satuan kerja keimigrasian di Sulbar semakin baik.
“Adanya perjanjian kerja sama tersebut akan memudahkan Imigrasi di Sulbar untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam pendataan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing, maupun mengenai data Kewarganegaraan dan data subyek ABGT. Mengingat, banyak warga Sulbar yang merantau ke Malaysia dan menikah dengan Warga Negara Malaysia sehingga anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi sebagai subyek ABGT,” jelas Nurudin.(*/Inf)