Logo Header Antaranews Makassar

Pengesahan Perda harus menunggu Bupati Bone Bolango

Jumat, 8 Agustus 2014 20:59 WIB
Image Print
"Rapat paripurna ditunda sampai menunggu kembalinya bupati," kata wabup.

Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango, Mohamad Kilat Wartabone mengatakan, pengesahan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang KUA-PPAS perubahan untuk APBD-P tahun 2014 harus menunggu kehadiran Bupati Hamim Pou.

Hal itu dikatakan wabup terkait tertundanya pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango dalam rangka pengesahan ranperda tersebut, karena bupati tidak berada di daerah, Jumat.

Rapat paripurna tersebut sengaja ditunda karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, bahwa bupati harus hadir langsung dalam agenda tersebut, sebab yang menandatangani pertanggungjawabannya adalah bupati.

"Rapat paripurna ditunda sampai menunggu kembalinya bupati," kata wabup.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou, yang sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah, dijadwalkan sudah kembali pada pekan ini juga.

Wabup mengatakan, sebagai wakil dirinya memang berkewajiban untuk menjalankan tugas bupati selama kepala daerah tersebut berada di luar daerah.

"Namun ada dua hal yang tidak bisa diwakilkan kepala daerah dalam hal ini bupati kepada wabup, yakni penandatanganan produk Undang-undang atau Peraturan Daerah," kata Kilat. H. Paat



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026