Kupang (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Nusa Tenggara Timur Simon Tokan mengatakan jika adanya tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan pengerah terhadap para TKI maka tindakan tersebut harus dilaporkan ke polisi.
"Tidak benar dilakukan penggerebekan tanpa koordinasi dengan instansi teknis," kata Simon Tokan di Kupang, Jumat, terkait aksi penggerebekan terhadap calon TKI asal NTT di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak mengorbankan TKI maupun perusahan yang merekrut para TKI tersebut.
"Soal dugaan calon TKI masih di bawah umur dan memanipulasi data diri, hanya mengada-ada. Kami yang memeriksa semua dokumen tersebut dan tidak menemukan ada anak di bawah umur dan memanipulasi data diri," katanya.
Secara terpisah, Direktur Rumah Perempuan Kupang Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengemukakan pihaknya bersama gugus tugas lainnya, bertindak karena ada informasi kalau ada penyekapan dan juga anak di bawah umur turut direkrut menjadi calon TKW.
Atas informasi itu, pihaknya langsung mengeluarkan para TKW di penampungan itu. Dan ternyata ada yang sakit dan tidak diperhatikan oleh perusahaan.
Setelah melakukan perawatan, pihaknya kemudian menitipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
"Kita bertindak bukan atas kemauan kami, tapi karena ada informasi sehingga pihaknya berkoordinasi dengan gugus tugas dan kepolisian, melakukan upaya penyelamatan," katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa hal yang patut diduga dilakukan PT. Total Data Persada, di antaranya diduga ada praktek non prosedural.
Namun, dia tidak menjelaskan apa yang disebut praktek non prosedural tersebut. L. Molan

