Logo Header Antaranews Makassar

Pengusaha Truk Minta Izin Beroperasi Siang Hari

Rabu, 8 Oktober 2014 21:31 WIB
Image Print
"Kami dari asosiasi perhimpunan pengusaha truk di Sulsel mendatangi wali kota untuk meminta kebijaksanaannya karena kalau tidak kami lakukan, maka usaha kami yang mati," ujar Sofyan, salah seorang pengusaha truk 10 roda di Makassar, Rabu.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah pengusaha truk enam dan 10 roda mendatangi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta diberikan kebijakan dalam beroperasi di jam operasional atau dari pagi hingga sore hari.

"Kami dari asosiasi perhimpunan pengusaha truk di Sulsel mendatangi wali kota untuk meminta kebijaksanaannya karena kalau tidak kami lakukan, maka usaha kami yang mati," ujar Sofyan, salah seorang pengusaha truk 10 roda di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, salah satu yang menjadi perhatiannya yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 94 tahun 2013 tentang larangan truk 10 dan enam roda beroperasi dalam kota pada jam operasional.

Saya menyebutkan jika Perwali yang dikeluarkan Pemkot Makassar itu juga berseberangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Gowa Nomor 50 Tahun 2001 mengenai aktivitas truk 10 roda.

"Akhir-akhir ini dipahami roda 10 dan enam sudah membuat macet, apalagi dengan lahirnya Perda tahun 2001 kemarin di Gowa membuat aktivitas roda 10 berkurang namun masih dapat tetap berjalan. Puncaknya adalah ketika Perwali Nomor 94 Makassar juga dikeluarkan wali kota, membuat pengusaha benar-benar tidak dapat bergerak," katanya.

Alasan dari kemungkinan matinya usahanya itu dikarenakan adanya perbedaan jam operasi, dimana Kabupaten Gowa memberikan izin beroperasi pada pukul 5.00 WITA hingga 17.00 WITA.

Sedangkan dengan Perwali Nomor 94 Makassar itu justru melarang aktivitas pada pukul 05.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Akibatnya, usaha bisa mati dikarenakan ketidaksesuaian aturan tersebut.

Untuk itu, himpunan pemilik dan sopir truk sangat mengharapkan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Makassar untuk mempertimbangkan nasib mereka.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Muh Sabri mengungkapkan akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan Pemerintah Gowa.

"Akan dikaji terlebih dahulu dan dikoordinasikan dengan Pemkab Gowa, agar disepakati tersedianya tempat transit bagi kendaraan roda 10 dan 6 itu, sambil menunggu jam operasi di Makassar. Selain itu juga akan diterapkan pembatasan jalur dan jam dengan mempertimbangkan waktu-waktu lengang di kota Makassar dan ini membutuhkan kajian," katanya.

Selain dari segi jalur dan jam, serta kajian untuk menyediakan tempat transit bagi truk roda 10 dan enam juga akan dikaji masuknya truk apakah secara konvoi atau tidak dengan pertimbangan jika dilakukan secara konvoi dapat mengurangi resiko kemacetan dikarenakan waktu yang dibutuhkan lebih singkat.

"Jika memungkinkan, truk masuk secara konvoi, misalnya 30 truk secara beriringan, di jam yang disepakati dan diberikan pengawalan agar lebih aman dan juga waktunya lebih singkat," tambah Danny.

Selama ini, materil bahan bangunan serta tanah timbunan untuk berbagai proyek strategis di Kota Makassar bersumber dari Kabupaten Gowa. FC Kuen



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026