
240 PEJABAT ESELON PEMPROV TERANCAM PP 41

Makassar, 24/11 (ANTARA) - Sebanyak 240 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan akan terpangkas setelah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 41 awal tahun 2009 mendatang.
"Ini sangat ironis karena mereka akan di non-jobkan tanpa jabatan sementara kriteria untuk memenggal pejabat tersebut belum jelas," kata Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Senin.
Pada Seminar Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan Kementerian Menko Kesra bekerjasama Pemprov Sulsel, Gubernur kemudian mempertanyakan, 'siapa yang harus tinggal setelah PP 41 dilaksanakan dan apa pula kriterianya sehingga mereka bertahan'.
"Tidak semudah ini pemerintah harus lakukan sebab bagaimana nasib pejabat yang terkena peraturan tersebut, apakah harus bekerja tanpa eselonnya lagi atau akan menempati posisi yang lebih baik jika PP 41 diberlakukan," ungkapnya.
Jika harus dilakukan restrukturisasi terkait penciutan eselon tersebut, lanjutnya, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan yang tidak merugikan pegawai yang bersangkutan sesuai bidang yang digelutinya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menilai bahwa 62 persen kasus penyelewengan keuangan negara terjadi karena intelektual pegawai masih lemah, termasuk pengawasannya.
Guna menghindari kebocoran-kebocoran anggaran di instansi pemerintah maka salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan memberi kesempatan aparat untuk meningkatkan pengetahuannya melalui berbagai pelatihan di bidang keuangan dan pengawasannya, termasuk gikuti program S1 dan S2 di lembaga Pendidikan Tinggi.
"Kasus korupsi dan penyelewengan lainnya akan menurun karena intelektual yang bersangkutan sudah lebih dari cukup sehingga tidak akan terjadi lagi kebocoran keuangan negara," ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Prof. Indroyono Soesilo mengatakan, reformasi birokrasi bukan sekedar perbaikan 'renumerasi' (balas jasa) pegawai, tetapi sebagai sistem yang saling mendukung satu dengan lainnya.
"Walau pun kita sadari bahwa masalah Sumber Daya Manusia (SDM) adalah masalah yang sentral, namun SDM meliputi keterampilan dan keahlian yang harus dimiliki pegawai untuk dapat memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik," katanya.
Akhir-akhir ini, lanjutnya, reformasi birokrasi menjadi topik di beberapa media cetak dan elektronik maupun di kalangan publik lainnya untuk digulirkan lebih giat lagi.
Beberapa kasus seperti adanya KKN di kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kejaksaan Agung dan Departemen Hukum dan HAM mendorong pemerintah dan masyarakat untuk kembali melihat dan menata sistem birokrasi yang sedang dilaksanakan hingga saat ini.
Seminar Reformasi dan Birokrasi tersebut diikuti 100 peserta dari unsur Kepala Dinas, Badan, Biro dan Sekretaris pemerintah kabupaten/kota se Sulsel. ***8***
(T.PK-HK/B/F003/F003) 24-11-2008 18:46:38
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
