Gowa (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis berhalangan hadir untuk menjadi saksi para terdakwa sidang lanjutan atas perkara kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Kelas IIB, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Jadi rektor untuk sidang hari ini berhalangan hadir, karena berdasarkan surat yang telah dikirimkan kepada penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa Basri Baco di pengadilan setempat, Rabu.
Menurutnya, sidang lanjutan perkara uang palsu di PN Gowa sekiranya dapat menghadirkan rektor dengan agenda sebagai saksi terdakwa terdakwa Andi Ibrahim dan Mubin. Pemanggilan sebagai saksi itu untuk kedua kalinya, namun batal hadir.
Alasan ketidakhadiran rektor walaupun sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua, kata Basri, karena JPU telah menerima surat pemberitahuan pihak rektorat yang bersangkutan berhalangan hadir karena sudah ada agenda terjadwal.
"Sebenarnya bukan mangkir. Memang berdasarkan surat kita layangkan, surat panggilan untuk sidang, berdasarkan pemberitahuan dari pihak rektorat," katanya kepada wartawan disela sidang.
Mengenai dengan posisi Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai saksi bila mana hadir dalam sidang keterangan apa yang akan digali dari kasus ini untuk membuktikan para terdakwanya bersalah, kata dia, berkaitan produksi uang palsu di dalam perpustakaan kampus.
"Kalau dari saksi itu, nanti terkait dengan yang terjadi di perpustakaan UIN Alauddin (produksi upal). Sampai sebatas apa terkait dengan pengetahuan, apakah terkait. Saksi ini yang mendengar, melihat, merasakan langsung mengalami, itu terkait hal-hal tersebut," tuturnya.
Alasannya, seperti dari fakta persidangan yang berlangsung tadi, terungkap bahwa ditemukan mesin pembuatan uang palsu beserta kelengkapan pendukungnya untuk mencetak uang palsu di dalam ruang perpustakaan. Keterangannya nanti akan membuktikan fakta di persidangan.
"Seperti yang rekan-rekan media lihat, saksikan di persidangan pun bahwa ada mesin yang ditemukan di kampus, perpustakaan UIN Alaudin. Ada mesin yang ditemukan," katanya menjawab pertanyaan.
Saat ditanyakan seberapa penting rektor dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi, termasuk saksi-saksi lainnya dalam hal ini para terdakwa, Basri menekankan, kehadiran saksi sangat penting dan dibutuhkan melengkapi persidangan.
"Semua saksi penting. Saksinya penting untuk mendengar kesaksiannya," tuturnya kembali menanggapi pertanyaan awak media.
Disinggung dengan ketidakhadiran rektor selama dua kali pemanggilan, upaya apa dilakukan penuntut umum untuk menghadirkan rektor pada pemanggilan ketiganya, apakah ada pemanggilan paksa, kata dia, diusahakan hadir di sidang berikutnya.
"Kami akan upayakan hadir, ini kan hak sebagai warga negara, kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan kesaksian di persidangan," paparnya menekankan.
Sebelumnya, sebanyak 14 terdakwa menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda, yakni pembacaan dakwaan, eksepsi atau nota keberatan hingga terdakwa menjadi saksi. Dalam perkara ini, ada 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan pengedar uang palsu.