Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Komunikasi dan Statistik dan Pengadilan Agama Jeneponto menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Publikasi dan Informasi.
Penandatangan dilakukan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Fadhillah dan Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik Jeneponto Sulaeman Natsir di Media Center Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5).
"Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Kominfo, atas kesediaan dan komitmennya dalam mendukung upaya kami untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui penyebarluasan informasi kegiatan Pengadilan Agama Jeneponto," kata Fadhillah.
Senada dengan hal tersebut, Sulaeman Natsir menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasama yang terjalin dan berharap dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang.
"Kami tentu berterima kasih dan berkomitmen untuk terus mendukung Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penyebarluasan berita ghaib melalui Radio Turatea 97,3 FM," ungkap Sulaeman.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah disepakati antara Bupati Jeneponto H Paris Yasir dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, pada puncak perayaan Hari Jadi Jeneponto ke-162 di halaman Kantor Bupati Jeneponto, pada 1 Mei 2025.
Inisiatif kerjasama ini menunjukkan komitmen kuat dari kedua belah pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan transparansi layanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Penyebarluasan informasi ini akan memanfaatkan berbagai platform media, termasuk website resmi Pemerintah Kabupaten Jeneponto (www.jenepontokab.go.id), media online, media cetak, serta media sosial. Lebih lanjut, kerjasama ini juga melibatkan pemanfaatan Radio Turatea 97,3 FM, yang merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Salah satu fokus utama kerjasama ini adalah penyebarluasan berita ghaib terkait kasus gugatan perceraian di mana pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Informasi ini akan disiarkan melalui Radio Turatea 97,3 FM sebagai upaya untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto dalam mengakses informasi yang relevan dan penting terkait layanan Pengadilan Agama.(*/Inf)