Makassar (ANTARA) - Tim Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar praktik aborsi ilegal dengan membekuk empat pelaku yang salah satunya berstatus aparatur sipil negara (ASN), di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ada empat orang terduga pelaku diamankan inisial SH, ZR, masing-masing laki-laki dan RC serta FK perempuan. SH yang mana diketahui adalah ASN pada salah satu Puskesmas di Kota Makassar," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika di Makassar, Senin.
Dari pengakuan pelaku, praktik aborsi ilegal tersebut dengan cara adalah dengan mendatangi pasiennya secara langsung salah satunya di hotel, setelah mendapatkan konfirmasi dari jaringannya.
Sedangkan untuk penghasilan yang didapatkan pada setiap tindakan terhadap korbannya saat menjalankan praktik aborsi tersebut cukup besar antara Rp2,5 juta hingga mencapai Rp5 jutaan sekali praktik.
"Dari hasil interogasi kami, dia (SH) setiap satu kali melakukan praktek ini sekitar Rp 2,5 juta sampai dengan Rp5 juta rupiah," katanya Kanit..
Terbongkarnya praktik aborsi ilegal itu setelah polisi mendapatkan informasi, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikannya, Tim Resmob langsung menuju salah satu hotel di Jalan Urip Sumoharjo dan mengamankan seorang laki-laki inisial SH usai 44 tahun.
Usai menangkap SH, tim selanjutnya mengamankan ZR bekerja pengawas bangunan, RC pekerjaan tidak ada, dan FK diketahui yang melakukan aborsi dan berstatus mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.
Dari keterangannya mengakui mendapat panggilan dari jaringannya. Rata-rata pasien aborsi adalah anak muda yang hamil di luar nikah atau belum berstatus suami istri. Terduga SH juga mengakui, praktik ini sudah dijalankan sejak tahun 2015.
Terduga SH melakukan tindakan praktik aborsi tersebut menggunakan obat tertentu.
Terduga RC membenarkan telah memperkenalkan SH kepada ZR dan FK (pelaku aborsi) untuk melakukan aborsi di salah satu hotel Jalan Letjen Hertasning pada Selasa, 20 Mei 2025 yang tidak sesuai prosedur.
Usai aborsi, ZR selaku pacar FK mengakui telah menggugurkan janin tersebut lalu dikuburkan di belakang pekarangan rumahnya di Jalan Talamate II Kota Makassar.
Barang bukti yang diamankan saat SH dibekuk pada Minggu (25/5) yakni tujuh ponsel android, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung dan satu pakaian yang digunakan saat praktik aborsi.