Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jeneponto berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Jeneponto diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu kepada Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Didis Suryadi di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, pada Selasa (27/5).
“Alhamdulillah, ini adalah penantian panjang masyarakat Jeneponto sejak bertahun-tahun lamanya. Opini WTP ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari BPK RI atas laporan keuangan yang telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, serta bebas dari salah saji material,” ungkap Paris Yasir.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif yang luar biasa dari seluruh pimpinan perangkat daerah, tim tindak lanjut, dan tim penyusun LKPD Kabupaten Jeneponto.
Paris Yasir juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, tim audit, serta semua perangkat daerah.
“Hubungan erat antara BPK dan pemerintah daerah adalah salah satu pilar penting dari tata kelola yang baik. Semoga sinergitas ini akan terus memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat menuju Jeneponto yang Bahagia, Berdaya Saing, Tangguh dan Inklusif,” imbuhnya.
Capaian ini menjadi momen bersejarah dan penuh makna bagi masyarakat Turatea dan jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Menurut Paris Yasir, opini WTP ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan refleksi dari tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta bentuk tanggung jawab kepada rakyat.
“Setiap rupiah dari uang rakyat harus dikelola dengan benar dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.(*/Inf)

