Mamuju (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menargetkan 575 desa di enam kabupaten di daerah itu terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Hingga Juli 2025, kami menargetkan 575 desa di Sulbar sudah terbentuk PPID," kata Ketua Komisi Informasi Sulbar Muhammad Ikbal, pada sosialisasi keterbukaan informasi publik, di Mamuju, Jumat.
Sosialisasi yang mengangkat tema "Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Ketentuan Perundang undangan" itu dihadiri sejumlah organisasi wartawan di Sulbar, diantaranya PWI, AJI IJTI, termasuk dari AMSI serta SMSI.
Sosialisasi keterbukaan informasi publik itu merupakan tindak lanjut kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya yang dihadiri para kepala desa, LSM, Apdesi, para camat, OPD serta organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Mamuju.
Kegiatan serupa, juga telah dilaksanakan di beberapa kabupaten lainnya di Sulbar, diantaranya Kabupaten Polewali Mandar dan Majene.
Saat ini kata Ikbal, sebanyak 294 desa dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mamuju 88 desa, sebanyak 62 desa di Kabupaten Majene dan 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar yang telah siap dibentuk PPID.
"Setelah ke-294 desa di tiga kabupaten sudah terbentuk PPID, selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi ke tiga kabupaten lainnya, yakni Pasangkayu, Mamasa dan Mamuju Tengah,.hingga terbentuk PPID di 575 desa di seluruh kabupaten di Sulbar," terang Ikbal.
Setelah melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik dengan sasaran desa-desa, Komisi Informasi Sulbar lanjut Ikbal akan melaksanakan sosialisasi serupa pada sekitar 2.500 sekolah yang ada di Sulbar.
"Kami juga akan melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik terhadap sekitar 2.500 sekolah untuk semua jenjang pendidikan yang ada di enam kabupaten di Sulbar," ujar Ikbal.
ia menyampaikan pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang melibatkan para kepala desa, LSM, Apdesi, para camat, OPD serta organisasi kemasyarakatan, telah memberikan dampak positif terhadap desa.
"Jadi, ada pergeseran nilai yang positif setelah kami melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik karena beberapa LSM sudah mencabut gugatannya kepada pihak desa," terang Ikbal.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo SP) Mustari Mula menyampaikan, sosialisasi keterbukaan informasi publik itu bertujuan membangun pemahaman yang sama terkait keterbukaan informasi publik demi tumbuhnya demokrasi yang sehat.
"Hakikat demokrasi itu kalau masyarakat mengkritik maka pemerintahnya responsif," ujar Mustari.
Namun menurut Mustari, badan publik dalam menyediakan informasi perlu dibekali pemahaman tentang arus informasi sesuai perundang-undangan, termasuk jenis informasi yang dikecualikan.
"Ada informasi yang dikecualikan dan ada informasi yang memang harus terbuka. Bahkan ada informasi yang harus disediakan secara berkala," jelas Mustari.
Sehingga lanjutnya, pentingnya kehadiran PPID untuk memberikan pelayanan atas permintaan informasi yang diterima badan publik berdasarkan aturan perundangan-undangan.