Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), untuk periode perkara Januari hingga Juni 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lutim, Sulsel, Selasa (24/6).
Kepala Kejari Lutim Budi Nugraha, dalam keterangannya di Makassar, Rabu, menyatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
“Saat ini pemusnahan masih didominasi oleh dua tindak pidana yang merajalela di Kabupaten Luwu Timur, antara lain narkotika serta kekerasan seksual pada anak,” ujarnya.
Kepala Kejari Lutim berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar sinergitas antar lembaga penegak hukum dan unsur Forkopimda, khususnya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lutim dapat terjalin lebih nyata ke depannya.
Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung langkah-langkah preventif, khususnya terkait upaya pencegahan peredaran narkotika dan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, yang prevalensinya masih cukup tinggi di Lutim.
“Kami berharap kerja sama lintas sektor dapat semakin kuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan untuk memerangi tindak pidana dan menjaga keamanan pada wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Lutim,” harapnya.
Dirinya pada momentum ini juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara, terdiri atas enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), tujuh perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 35 perkara narkotika.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, dengan pembakaran untuk barang-barang seperti pakaian, korek api, bong, kaca pireks, dan sumbu sabu; serta penghancuran untuk barang seperti sendok sabu, senjata tajam, cangkul, batu, dan handphone.
Sementara itu, narkotika jenis sabu dan obat THD dimusnahkan menggunakan blender dengan cairan kimia.