• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Jumat, 23 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pansus DPRD Bali segel proyek lapangan golf penyebab banjir

      Pansus DPRD Bali segel proyek lapangan golf penyebab banjir

      Jumat, 23 Januari 2026 13:54

      Kirim tim khusus, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi Sumatera

      Kirim tim khusus, ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi Sumatera

      Kamis, 22 Januari 2026 15:43

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 segera diserahkan ke KNKT

      Rabu, 21 Januari 2026 20:40

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      DVI Polda Jabar ambil sampel DNA keluarga korban pesawat ATR di Maros

      Minggu, 18 Januari 2026 17:16

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

  • Hukum
    • Kemenkum Sulbar gandeng Pemprov lindungi produk lokal dengan merek kolektif

      Kemenkum Sulbar gandeng Pemprov lindungi produk lokal dengan merek kolektif

      Kanwil Kemenkum Sulbar dukung pembentukan \"Kampung Redam\" untuk cegah konflik

      Kanwil Kemenkum Sulbar dukung pembentukan "Kampung Redam" untuk cegah konflik

      Kemenkum Sulbar siap gelar pelatihan paralegal serentak, ada 1.100 peserta

      Kemenkum Sulbar siap gelar pelatihan paralegal serentak, ada 1.100 peserta

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      Perempuan di Gowa dituduh mantan suami palsukan identitas

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

      KPK targetkan 21 desa antikorupsi di Sulsel

  • Politik
    • KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

      KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

      WEF di Davos, Prabowo: Indonesia tegas pilih damai  dan stabilitas global daripada kekacauan

      WEF di Davos, Prabowo: Indonesia tegas pilih damai dan stabilitas global daripada kekacauan

      KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      KPU hadirkan debat demokrasi di SMAN 4 Makassar

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Mahasiswa di Makassar tolak pilkada lewat DPR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

      Prabowo perintahkan langsung pencarian korban usai kecelakaan pesawat ATR

  • Daerah
    • Temui Kabinda, Kakanwil Kemenkum Sulbar bahas sejumlah isu penting

      Temui Kabinda, Kakanwil Kemenkum Sulbar bahas sejumlah isu penting

      10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

      10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

      Pemprov Sulsel raih predikat sangat baik ITKP dari LKPP RI

      Pemprov Sulsel raih predikat sangat baik ITKP dari LKPP RI

      WHO tinjau layanan kesehatan RSKD IA Pertiwi Makassar

      WHO tinjau layanan kesehatan RSKD IA Pertiwi Makassar

      Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

      Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

  • Lintas Daerah
    • BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari 2026

      BLT dan bansos PKH mulai disalurkan Februari 2026

      Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

      Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

      Insiden, Pengemudi tewas saat berkendara di tengah kepadatan lalu lintas

      Insiden, Pengemudi tewas saat berkendara di tengah kepadatan lalu lintas

      Bertekad capai target, Kanwil Kemenkum Sulbar tingkatkan kinerja layanan AHU

      Bertekad capai target, Kanwil Kemenkum Sulbar tingkatkan kinerja layanan AHU

      Politeknik AUP beri penghormatan terakhir kepada Deden Maulana korban kecelakaan pesawat ATR

      Politeknik AUP beri penghormatan terakhir kepada Deden Maulana korban kecelakaan pesawat ATR

  • Gaya Hidup
    • 13 mahasiswa Poltek ATIM magang internasional di Jepang

      13 mahasiswa Poltek ATIM magang internasional di Jepang

      Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI, Makassar berpotensi udara kabut

      Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI, Makassar berpotensi udara kabut

      PLN UIP Sulawesi raih predikat Platinum Alignment IGA 2026

      PLN UIP Sulawesi raih predikat Platinum Alignment IGA 2026

      Cerita keluarga  ikut mencari Deden Maulana di Bulusaraung

      Cerita keluarga ikut mencari Deden Maulana di Bulusaraung

      Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

      Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Harga emas di Pegadaian kembali meroket, UBS tembus Rp2,918 juta per gram

      Harga emas di Pegadaian kembali meroket, UBS tembus Rp2,918 juta per gram

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      PLN UID Sulselrabar bentuk tim reaksi cepat menghadapi situasi darurat

      Harga emas melonjak, produk UBS  tembus Rp2,82 juta/gram

      Harga emas melonjak, produk UBS tembus Rp2,82 juta/gram

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Pemprov Sulsel tindaklanjuti rekomendasi BPK

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Ganda putra Indonesia pastikan satu tiket semifinal Indonesia Masters 2026

      Ganda putra Indonesia pastikan satu tiket semifinal Indonesia Masters 2026

      Liga Europa, Nottingham Forest tersandung 0-1 di markas Braga

      Liga Europa, Nottingham Forest tersandung 0-1 di markas Braga

      Aston Villa ke 16 besar Liga Europa seusai tekuk Fenerbahce 1-0

      Aston Villa ke 16 besar Liga Europa seusai tekuk Fenerbahce 1-0

      Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

      Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

  • Internasional
    • Gempa magnitudo 6,2 guncang Vilyuchinsk Rusia

      Gempa magnitudo 6,2 guncang Vilyuchinsk Rusia

      Trump ingin rebut Greenland tidak harus gunakan kekuatan

      Trump ingin rebut Greenland tidak harus gunakan kekuatan

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      Keluar rel akibatkan kereta cepat kecelakaan di Spanyol, 21 orang tewas dan ratusan terluka

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      8 tewas, saat penembakan di bar Cape Town

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

  • Sejagat
    • Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

      Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

      Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong body part korban ATR 42-500

      Tim SAR temukan 10 jenazah dan 1 kantong body part korban ATR 42-500

      Enam korban tewas ATR 42-500 ditemukan, satu jenazah dievakuasi

      Enam korban tewas ATR 42-500 ditemukan, satu jenazah dievakuasi

      Basarnas serahkan black box ATR 42-500, KNKT siap evaluasi kecelakaan

      Basarnas serahkan black box ATR 42-500, KNKT siap evaluasi kecelakaan

      Tim SAR kumpulkan sembilan kantong bagian tubuh korban pesawat ATR

      Tim SAR kumpulkan sembilan kantong bagian tubuh korban pesawat ATR

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

      Jenazah pegawai KKP korban pesawat ATR 42-500 diserahkan ke keluarga

Logo Header Antaranews Makassar

Dua terdakwa kosmetik berbahaya divonis 10 bulan penjara di PN Makassar

id pn makassar, majelis hakim, arif wicaksono, pengadilan negeri, vonis terdakwa, dua terdakwa, kasus kosmetik berbahaya, p Senin, 7 Juli 2025 21:15 WIB

Image Print
Dua terdakwa kosmetik berbahaya divonis 10 bulan penjara di PN Makassar

‎Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya Agus Salim (kiri) dan Mira Hayati (kanan) bersiap berpelukan usai divonis ringan 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (7/7/2025).  ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya mengandung merkuri yakni Agus Salim dan Mira Hayati divonis ringan 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," papar Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono di PN Makassar, Senin.

Majelis menyatakan dua terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan Kesehatan.

Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3), Juncto Pasal 435 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur bagi pelaku tindak pidana di bidang kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Sedangkan pasal 138 ayat (2) dan (3) mengatur tentang pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga atau PKRT.

Untuk perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
‎
‎Selain itu, kurangnya hati-hati dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut. Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain. dan Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Untuk hal yang meringankan kedua terdakwa, yakni sopan dalam proses persidangan, belum pernah di hukum dan khusus terdakwa Mira Hayati memiliki bayi yang masih memerlukan perawatan eksklusif dari ibunya.

Ajukan banding putusan hakim

Atas putusan itu, penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamida menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut terhadap kliennya karena putusan dianggap memberatkan. "Kami menyatakan mengajukan banding atas putusan ini," paparnya.

Merespons putusan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parawansa menyampaikan pada pokoknya putusan Mira Hayati dan Agus Salim jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

"Kami akan buat laporan ke pimpinan kami mengenai hasil vonis hakim. Mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak (banding), kami menunggu petunjuk pimpinan kami. ‎‎Tapi kalau melihat aturan, kemungkinan besar banding karena putusan 2/3 dari tuntutan," katanya menekankan.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan, atas putusan itu maka JPU dinyatakan segera melakukan banding atas vonis kepada dua terdakwa tersebut.

"Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim. JPU menyatakan banding sebagai upaya hukum," kata Soetarmi dalam keterangannya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, JPU menuntut untuk terdakwa Mira Hayati selaku Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair selama tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk Agus Salim merupakan pemilik produk kosmetik merek RG Raja Glow My Body Slim dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsidiair tiga bulan penjara.

Pewarta : M Darwin Fatir
Uploader: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

13 mahasiswa Poltek ATIM magang internasional di Jepang

13 mahasiswa Poltek ATIM magang internasional di Jepang

Jumat, 23 Januari 2026 13:59 Wib

10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

Jumat, 23 Januari 2026 11:24 Wib

Pemprov Sulsel raih predikat sangat baik ITKP dari LKPP RI

Pemprov Sulsel raih predikat sangat baik ITKP dari LKPP RI

Jumat, 23 Januari 2026 11:19 Wib

WHO tinjau layanan kesehatan RSKD IA Pertiwi Makassar

WHO tinjau layanan kesehatan RSKD IA Pertiwi Makassar

Jumat, 23 Januari 2026 11:12 Wib

Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI, Makassar berpotensi udara kabut

Waspadai hujan lebat hingga ekstrem di sebagian besar RI, Makassar berpotensi udara kabut

Jumat, 23 Januari 2026 8:59 Wib

KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

KPU dan Wali Kota Makassar bahas pemutakhiran data pemilih

Jumat, 23 Januari 2026 5:24 Wib

Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

Jumat, 23 Januari 2026 4:52 Wib

Cuaca ekstrem, Wali Kota Makassar minta warga kurangi aktivitas di laut

Cuaca ekstrem, Wali Kota Makassar minta warga kurangi aktivitas di laut

Kamis, 22 Januari 2026 20:16 Wib

  • Terpopuler
Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Operasi modifikasi cuaca  bantu tim SAR menemukan korban pesawat ATR 42-500

Operasi modifikasi cuaca bantu tim SAR menemukan korban pesawat ATR 42-500

Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

Casemiro hengkang dari Manchester United pada akhir musim

Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

Jenazah keempat korban pesawat ATR 42-500 tiba di Posko DVI Makassar untuk identifikasi

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

  • Top News
10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

10 paket jenazah korban pesawat ATR siap dievakuasi

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

Agam Rinjani bantu cari korban Pesawat ATR di Pangkep

Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Tinggal satu korban pesawat ATR belum ditemukan

Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

Unhas : Info kelulusan SNPMB hanya lewat akun portal siswa

Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

Potongan tubuh dua jenazah korban pesawat ATR ditemukan

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video