Logo Header Antaranews Makassar

Berikut sembilan tersangka baru korupsi kelola minyak mentah Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025 13:19 WIB
Image Print
VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero periode 2019-2023 Dwi Sudarsono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha).

Jakarta (ANTARA) - Kejagung baru-baru ini menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Para tersangka baru itu, antara lain, AN selaku mantan Vice President (VP) Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan TN selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Kemudian, DS selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, AS selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan HW selaku mantan SVP Integrated Supply Chain.

Berikutnya, MH selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan MRC selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Delapan dari sembilan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sejak Kamis ini hingga tanggal 10 Juli 2025. Satu tersangka yang belum ditahan ialah MRC, yang diketahui merupakan pengusaha M. Riza Chalid, karena sedang tidak berada di Indonesia.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kerugian negara di kasus minyak mentah Pertamina capai Rp285 triliun

Kejagung tahan tersangka kasus korupsi minyak mentah. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode 2019-2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode 2021 Martin Haendra Nata (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023. (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026