Logo Header Antaranews Makassar

Dua Legislator PKPI Takalar Tempuh Jalur Kasasi

Rabu, 19 November 2014 22:51 WIB
Image Print
"Kami menempuh jalur kasasi ke MA karena Pengadilan Negeri Takalar mengembalikan kasus ini ke mahkamah partai. PN juga telah mengirim berkas kami ke MA. Kami sisa menunggu jadwal persidangan," ujar kuasa hukum Sudirman dan Mawar, Zabry Said melalui t

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua legislator DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sudirman Narang dan Mawar Daeng Sangnging menempuh jalur kasasi ke Mahakamah Agung (MA).

"Kami menempuh jalur kasasi ke MA karena Pengadilan Negeri Takalar mengembalikan kasus ini ke mahkamah partai. PN juga telah mengirim berkas kami ke MA. Kami sisa menunggu jadwal persidangan," ujar kuasa hukum Sudirman dan Mawar, Zabry Said melalui telepon genggamnya (HP) dari Makassar, Rabu.

Dia menyebutkan, ada tiga materi kasasi yang dilayangkan ke MA. Pertama; menolak putusan Pengadilan Negeri Takalar yang memproses pemberhentian Sudirman dan Mawar.

Kedua; pemecatan dua legislator tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh partai, dan ketiga; mencabut putusan Pengadilan Negeri Takalar.

"Kami berharap kasasi kami dikabulkan oleh MA sehingga ada keadilan untuk klien kami," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemecatan terhadap dua legislator yang merupakan kliennya itu dianggapnya tidak sesuai dengan mekanisme karena partai tidak pernah memanggil keduanya untuk dimintai keterangan oleh mahkamah partainya.

Sebelumnya, dua calon legislatif terpilih dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar dipecat dari keanggotaan sehingga tidak bisa ikut dalam pelantikan yang hanya menyisakan waktu kurang dari sepekan.

Kedua caleg terpilih dari DPK PKPI Takalar yang dipecat dari keanggotaan itu, Sudirman Narang yang merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II dan Mawar Daeng Sanging dari dapil III.

Pemecatan itu sendiri diketahui karena adanya pelanggaran yang cukup berat sehingga DPP PKPI Sulawesi Selatan merapatkannya dan memutuskan untuk pemecatan itu.

Wakil Ketua DPP PKPI Sulsel Bidang Hukum dan Humas, Yusuf Haseng menyatakan jika pemecatan itu berdasarkan rapat pleno partai dimana diputuskan untuk memecat kedua caleg terpilih itu karena terbukti melanggar aturan partai yakni mengkampanyekan partai lainnya.

"Saat kampanye pileg beberapa waktu lalu itu, kedua caleg itu bekerjasama dengan partai lainnya dan ikut mengkampanyekannya. Perbuatan itu sangat berat karena telah melanggar aturan dan mekanisme partai," jelasnya.

Dia menyebutkan jika dalam pemecatan itu, bukan cuma dua tetapi ada enam caleg PKPI Takalar yang dipecat, tetapi keempatnya tidak bernasib baik karena tidak terpilih dalam pemilihan legislatif tersebut.

"Jadi dalam rapat pleno partai, ada enam yang disidang dan semuanya terbukti telah melanggar aturan partai. Dua caleg terpilih dan empat lainnya merupakan caleg tidak terpilih," katanya.

Wakil Ketua PKPI Sulawesi Selatan Muhammad Arkam mengatakan, pihaknya telah mengetahui dua legislator tersebut melakukan kasasi di MA.

Menurut dia, partai telah mempersiapkan alat bukti berupa SK pemecatan mereka dan sidang kode etik yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Partai.

"Belum ada putusan inkra dari PN Takalar setelah pengadilan menolak gugatan mereka. Pengadilan menyerahkan kasus ini diselesaikan di internal partai. Ternyata mesareka melakukan kasasi ke MA," kata Arkam.

Partai juga tengah mempersiapkan pergantian antarwaktu (PAW) pasca gugatan mereka ditolak di PN Takalar. Calon pengganti mereka adalah calon legislator PKPI yang meraih suara terbanyak di bawahnya yakni Sukardi Daeng Rewa dan Adam Hamzah. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026