Makassar (ANTARA) - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan berkas perkara perusakan hutan dengan tersangka HJB (58), Wakil Ketua DPRD Takalar, bersama barang bukti berupa ekskavator kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dan tersangka akan dijerat dengan pidana berlapis.
"Kami telah menyerahkan berkas perkara Kejaksaan Tinggi Sulsel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan pada keterangan persnya di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan penyidik menduga perbuatan tersangka HJB , yaitu menebang pohon tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang, mengurangi dan menghilangkan fungsi serta jenis tumbuhan kawasan hutan produksi menggunakan alat berat dan menyebabkan perubahan keutuhan Kawasan Suaka Margasatwa Komara dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel.
"Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitasi kebutuhan Saksi Ahli,” kata Dodi mengutip pernyataan Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.
Tersangka HJB dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain itu, HJB melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Menurut Dodi, penetapan HJB sebagai tersangka adalah hasil pengembangan kasus dari terdakwa BD yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Takalar 13 Januari 2020 dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
Disebutkan, Gakkum KLHK akan menindak tegas Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus-kasus seperti ini akan dikembangkan penyidikannya untuk tindak pidana lingkungan hidup. Karena itu diharapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menghukum seberat-beratnya bagi pelaku perusakan kawasan hutan seperti ini, agar ada efek jera.
Berita Terkait
Gakkum KLHK tetapkan pemodal sebagai tersangka pengrusakan cagar alam Faruhumpenai
Minggu, 21 April 2024 0:45 Wib
Gakkum KLHK tangkap kepala desa diduga rusak hutan lindung di Bone
Kamis, 21 Maret 2024 19:08 Wib
Kadis DLHK : Sampah Makassar capai 4,1 ribu ton pertahun perlu tangani serius
Jumat, 8 Maret 2024 13:03 Wib
Bupati Pangkep : Penghargaan Adipura 2023 berkat kerjasama semua pihak
Rabu, 6 Maret 2024 13:48 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi tangkap makelar kayu ilegal di Toraja Utara
Senin, 4 Maret 2024 21:03 Wib
Tim Gakkum KLHK Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar
Rabu, 21 Februari 2024 22:41 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi bekuk dua pelaku perdagangan satwa dilindungi
Selasa, 20 Februari 2024 7:50 Wib
Gakkum KLHK Sulawesi limpahkan berkas perkara perusakan cagar alam Faruhumpenai Lutim
Rabu, 7 Februari 2024 19:54 Wib