Makassar (ANTARA) - Jajaran Lantas Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan menindak total sebanyak 160 unit kendaraan dengan memberikan denda tilang karena melanggar aturan lalu lintas selama operasi Razia Patuh Pallawa selama 14 hari di mulai 14-24 Juli 2025.
"Selama operasi, sebanyak 141 kendaraan pengendara ditilang manual, dan 19 kendaraan pengendara ditilang melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Untuk pelanggar yang dikenakan teguran simpatik ada 325 pengendara," ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP Nursanti, Selasa.
Ia menjelaskan, sasaran prioritas selama operasi ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kendaraan seperti menggunakan handphone atau ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara membawa kendaraan di bawah umur.
Selajutnya, berboncengan lebih dari satu orang. Tidak menggunakan helm SNI untuk motor dan sabuk pengaman untuk mobil. Berkendara dalam pengaruh alkohol. Melawan arus lalu lintas. Dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, operasi dilaksanakan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik melalui ETLE statis dan mobile, serta tindakan langsung di lapangan.
Selama operasi patuh, lanjut Nursanti, untuk insiden kecelakaan lalu lintas nihil. Namun, jumlah pelanggaran yang berpotensi laka lantas karena melanggar aturan tahun ini sebanyak 485 kasus, jika dibandingkan tahun lalu ada 812 kasus. Jumlahnya menurun sebanyak 327 pelanggaran.
Menurutnya, operasi patuh 2025 tersebut bukan semata-mata kegiatan penindakan, tetapi merupakan langkah berkelanjutan pihak kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat
Keberhasilan ini, kata dia, tentu tidak lepas dari dukungan seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat yang terus mendorong terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban," tutur Nursanti menambahkan.

