Makassar (ANTARA) - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan peredaran narkoba di wilayah Makassar dan sekitarnya berasal dari jaringan internasional yang dipasok dari luar negeri hingga masuk ke Indonesia.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ini bukan hanya di Indonesia, tapi masuknya dari luar negeri. Dari China masuk ke Malaysia, lalu masuk ke Indonesia. Jaringan ini dari jaringan internasional," ungkapnya disela pemusnahan narkotika di Mapolrestabes Makassar, Kamis.
Menurut dia, dari lima tersangka yang sebelumnya ditangkap selama operasi periode Juni 2025, tercatat total narkoba yang diamankan untuk jenis sabu sebanyak 10 kilogram, dan 10.465 butir pil sejenis ekstasi dari luar negeri. Sedangkan dua kilo ganja kering dari Medan.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, setelah pengembangan dari tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap. Para tersangka ini mengambil barang tersebut dari jaringan internasional dengan sistem terputus.
"Kami terus mengembangkan untuk mendapatkan tersangka-tersangka berikutnya, juga dibahas supaya barang ini semakin banyak kita dapatkan, maka semakin banyak menyelamatkan orang-orang yang terkena dampak dari narkotika ini," paparnya menegaskan.
Sebelumnya, jajaran Polrestabes Makassar memusnahkan narkoba jenis Sabu seberat 9,8 kilogram, pil ekstasi 10 ribuan butir dan ganja kering seberat dua kilogram. Jika dirupiahkan total nilai barang Rp16 miliar lebih.
Pemusnahannya narkoba tersebut dengan cara dibakar dalam tungku panas pada mobil incenerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Provinsi Sulsel disaksikan perwakilan Kejari Makassar, Ketua Pengadilan Negeri, Pemkot Makassar yang dieksekusi tim Sub Labfor Polda Sulsel.
"Jadi, 10 kilogram sabu ini sudah disisihkan 200 gram untuk maju ke pengadilan, sehingga (dimusnahkan) sisa 9,8 kilogram. Begitu pula pil Mefedroni, ini sama dengan ekstasi zaman dulu, dan ganja juga disisihkan untuk ke pengadilan," katanya.
Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebut, dari jumlah barang haram yang dimusnahkan ini bila dihitung dari total jiwa yang bisa diselamatkan sebanyak kurang lebih 160 ribu orang.
"Kalau 160 ribu orang ini kita lakukan rehab, itu biayanya cukup besar menghabiskan anggaran negara kurang lebih Rp600 miliar. Jadi barang ini, kalau sampai beredar dan digunakan sekitar 160 ribu orang. Inilah penyelamatan dilakukan terhadap warga negara kita dari kasus narkotika," tuturnya menekankan.

