Logo Header Antaranews Makassar

Gakkum Sulawesi proses tiga pelaku pembalakan hutan di Luwu Timur

Selasa, 5 Agustus 2025 17:59 WIB
Image Print
Arsip - Petugas Gakkum KLHK melakukan olah kejadian perkara kasus perambahan hutan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Kementerian LHK

Makassar (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi memproses hukum tiga pelaku pembalakan atau perambahan hutan lindung diduga untuk perluasan kebun kelapa sawit dan kebun merica di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Pelakunya sudah di proses hukum. Dua pelaku inisial RS dan IB diketahui warga Malili, berkasnya sudah diproses di Kejaksaan. Sedangkan pelaku lain SH sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan," ujar Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar Gakkum Sulawesi Abdul Waqqas melalui keterangan resminya diterima, Selasa.

Pelaku RS dan IB merupakan warga Malili melakukan perambahan di kawasan hutan lindung untuk pembukaan lahan baru seluas 9,8 hektare lebih. Dugaannya, membuka perkebunan lahan sawit di sekitar wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH.

Sedangkan pelaku SH, warga Wasupunda dugaan atas kasus ilegal loging atau penebangan liar terhadap pohon di wilayah KPH Angkona. Sejauh ini, penyidik Gakkum sedang mengembangkan kasusnya.

Dari hasil pemantauan lapangan, tim Gakkum juga menemukan delapan pohon kayu telah ditebang pelaku. Dugaannya akan membuat perkebunan merica, melihat kondisi di sekitar hutan banyak terlihat tiang-tiang (untuk merica) tertancap di tanah.

Kendati perkara ini masuk dalam pelanggaran penebangan liar pada kawasan hutan lindung di Luwu Timur, kata dia, perbuatannya jelas terindikasi merambah hutan secara ilegal.

Waqqas mengungkapkan, dari beberapa kejadian perambahan hutan lindung di Kawasan Sulawesi, kasus paling banyak di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Selain dari kasus ini, sudah ada kasus sebelumnya telah masuk penyelidikan aparat penegak hukum.

Dari informasi yang disampaikan Kepala Balai Gakkum Sulawesi Ali Bahri, pihaknya telah mempelajari kasus-kasus lain termasuk pengumpulan data serta bahan keterangan (baket).

Selain itu, telah diperoleh informasi dan bukti dari warga seperti video dan foto praktik pembalakan liar di Kawasan KPH Angkona yang belum lama ini dilakukan para pelakunya.

Modus operandi yang dijalankan pelaku tersebut agar tidak ketahuan dengan memotong pohon-pohon, lalu menjualnya dengan dalih pemanfaatan hasil hutan, bahkan secara ekstrimnya melakukan pembakaran.

Pembalakan liar di wilayah konsesi PT Vale Indonesia

Di tempat lain, praktik pembalakan hutan juga terjadi dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia. Dalam kasus ini, pihaknya telah menerima masukan dan berkoordinasi dengan manajemen PT Vale sebagai perusahaan tambang yang memegang konsesi operasi di wilayah setempat.

"Pihak PT Vale sering berkoordinasi dengan kami, terutama praktik pembalakan liar. Wilayah yang berada di area PPKH itu menjadi wewenang perusahaan yang menindak, tentunya turut melibatkan banyak pihak," katanya.

Oleh karena itu, Gakkum Sulawesi terus mendorong upaya mediasi sehingga masyarakat maupun para pelaku perambahan hutan yang dikelola PT Vale bisa dihentikan tanpa harus berlanjut ke pidana. Sebab, persoalan ini multi dimensi dan melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah agar penanganannya menyeluruh.

"Persoalan ini memang harus dipertimbangkan risiko konflik maupun bentrokannya. Untuk penegakan hukum, tidak harus sampai pada proses penahanan pelaku, tapi masih ada upaya negosiasi antara para pihak demi meredam konflik," tutur dia menekankan.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026