
Kemenkum Sulsel: Pengusaha lain harus belajar dari sengketa Mie Gacoan dengan LMK

Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan Andi Basmal mengingatkan para pengusaha agar belajar dari kasus sengketa Mie Gacoan dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
"Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berujung di pengadilan," ujar Andi Basmal di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan kesepakatan damai yang tercipta antara Mie Gacoan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan oleh Menkum Supratman Andi Agtas di Bali, harus menjadi pelajaran untuk semua pihak.
Andi Basmal pun memberikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan damai itu. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi seperti itu patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
"Mediasi yang melibatkan Kemenkum terbukti efektif menghasilkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution)," kata dia.
Andi Basmal pun menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wirausahawan lain agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran royalti.
"Kami terus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan HKI (hak kekayaan intelektual). Penggunaan musik komersial harus diimbangi dengan pembayaran royalti yang sesuai kepada pemegang hak cipta," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta antara LMK SELMI dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan.
Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI.
Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.
“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” kata Supratman.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
