Gowa (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa akhirnya menetapkan tiga orang dokter RSUD Syekh Yusuf sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2018-2023 sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tiga orang kita tetapkan tersangka. Pertama Direktur RS inisial dokter US, kemudian pengelola JKN inisial dokter US dan dokter S (mantan Direktur RS)," ujar Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan saat rilis penetapan tersangka di Kantor Kejari Gowa, Senin malam.
Menurutnya, modus yang dilancarkan tersangka dengan peran masing-masing, kata Kejari, Direktur RSUD yang menerbitkan Surat Keputusan penggunaan anggaran JKN tersebut, dan pengelola JKN yang melakukan eksekusi.
Saat ditanyakan mengapa ketiga tersangka tidak dihadirkan dalam rilis tersebut, Ihsan beralasan masih dalam proses pemeriksaan dokter dan administrasi penahanan.
"Kita lagi ini administrasi penahanan. Nanti mungkin bisa kita lihat turun ke bawah, silahkan. Kita tidak menutupi, tapi sekarang persiapan administrasi kemudian kita titipkan di Rutan Makassar," katanya.
Terkait dengan lambannya penanganan kasus tersebut sejak bergulir September 2023 dan baru bisa diumumkan tersangkanya pada 8 September 2025, atau sudah berjalan hampir dua tahun, kata dia, menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Sulsel.
"Kita nunggu hasil perhitungan dan kerugian dulu. Kerugian (hasil perhitungan) ini baru kita terima empat hari lalu. Walaupun kita didesak-desak, kita belum bisa mengumumkan. Karena, kita menjaga jangan sampai kita di praperadilankan," tuturnya kepada wartawan.
Menurut dia, banyak kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya melakukan praperadilan dengan alasan belum ada kerugian negara yang ditimbulkan.
"Kami hati-hati. Kita menetapkan orang setelah ada kerugian negara. Ini sudah jelas ada perhitungan yang kami terima, kerugian Rp3,3 miliar," ungkap dia.
Sedangkan soal keterlambatan hasil perhitungan yang diterima dari Inspektorat Sulsel, kata Kejari berdalih, itu kendala teknis penyelidikan.
"Kita sudah memeriksa 56 saksi (dalam kasus tersebut). Soal Kesehatan tersangka sedang diperiksa, mudah-mudahan kalau dikatakan sehat, supaya tidak ada penolakan dari Rutan (penahanan)," tuturnya menambahkan.
Dari penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran JKN tersebut, apakah ada potensi tersangka lainnya dalam kasus ini, Ilham belum menyampaikan, namun demikian penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Kabupaten Gowa telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 19 September 2023 dengan membawa barang bukti sitaan ratusan bundel dokumen, dua Laptop, satu unit komputer hingga sejumlah buku rekening pribadi.
Selain itu, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini termasuk direktur rumah sakit yang masih aktif, mantan direktur serta sejumlah pejabatnya berkaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran negara program JKN sejak 2018-Juni 2023.

