Maros (ANTARA) - Penyidik Kantor Bea dan Cukai Makassar melimpahkan tersangka AA beserta barang bukti rokok ilegal sebanyak 170.000 batang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera disidangkan.
"Proses ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Makassar dengan Kejari Maros dalam rangka penegakan hukum," ujar Kepala Bea dan Cukai Makassar Ade Irwan, di Makassar, Kamis.
Menurut dia, tersangka AA dinyatakan terbukti bersalah setelah adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana cukai dengan melanggar pasal 54 dan pasal 56 Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal yang disangkakan tersebut, kata dia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara serta komitmen pemberantasan penyelundupan dan pelanggaran hukum di bidang cukai demi menjaga kedaulatan ekonomi negeri," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 2 Agustus 2025 terkait dugaan distribusi rokok ilegal dari gudang di area Pergudangan Pabentengang, Kabupaten Maros, Sulsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Makassar dan Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan patroli darat serta melaksanakan pengawasan intensif pada beberapa titik ekspedisi yang dicurigai.
Hasilnya, tim menemukan satu unit mobil Toyota Innova hitam keluar dari salah satu gudang ekspedisi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD.
Jumlah barang bukti ditemukan total sebanyak 170.000 batang tanpa pita cukai, dan nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp25,4 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp164,4 juta lebih.
"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami terus melakukan pengawasan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," paparnya.
Selain proses hukum, Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya penggunaan pita cukai yang sah.
"Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual produk tembakau ilegal, serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang-barang tersebut di lingkungan sekitar," kata Ade.

