
Mantan Dirut RSUD Daya Dituntut Empat Tahun

"Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan pengadaan alat kesehatan dan bersama-sama rekanan melakukan penyimpangan pada dengan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," ujar jaksa penuntut umum Muh Idham Syam di Pengadilan Tipikor Makassar,
Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Daya Makassar dr Saenab dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiha bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum.
"Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan pengadaan alat kesehatan dan bersama-sama rekanan melakukan penyimpangan pada dengan tidak menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," ujar jaksa penuntut umum Muh Idham Syam di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin.
Bukan cuma dr Saenab, terdakwa lainnya Direktur CV Mandiri Alkesindi Burhanuddin yang bertindak sebagai rekanan proyek pengadaan itu dituntut dengan hukuman lebih tinggi yakni 4,5 tahun denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Untuk terdakwa Burhanuddin, jaksa mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp893 juta. Bila uang itu tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun.
"Kedua terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya dinilai terbukti telah bekerjasama untuk menyelewengkan dana pada proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,9 miliar pada 2012," katanya.
Sebelumnya, dr Zaenab tidak membantah jika dirinya mempunyai banyak peranan dalam proyek pengadaan di antaranya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
Atas peranannya itu, Zaenab diketahui terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara, namun pihak penyidik belum mengambil kesimpulan karena masih akan melakukan pendalaman lagi.
Dalam proyek tersebut dibagi menjadi dua pekerjaan dengan dua perusahaan rekanan. Paket pertama dikerjakan oleh CV Mandiri Alkesindo dengan anggaran Rp2,7 miliar. Perusahaan ini mengadakan 15 item alat kesehatan.
Paket kedua dikerjakan oleh CV Berkat dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar. Perusahaan ini mengerjakan 47 item alat kesehatan.
Alat-alat yang diadakan berupa tempat tidur, peralatan medis di ruang intensive care unit unit (ICU), instalasi gawat darurat, dan ruangan seluruh poli.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp893 juta. Untuk memastikan temuan itu, penyidik akan menggandeng tim ahli kesehatan untuk pemeriksaan lapangan. Kaswir
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
