Logo Header Antaranews Makassar

Selama 2008 Terjadi 45.403 Kasus Menimpa TKI

Selasa, 28 Juli 2009 05:34 WIB
Image Print

Kupang (ANTARA Sulsel) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, telah terjadi 45.403 kasus yang menimpa TKI di luar negeri selama 2008.

Kasus-kasus tersebut, kata Kepala BP3TKI NTT, Tumbur Gultom di Kupang, Selasa, seperti gaji tidak dibayar sekitar 3.480 kasus, penganiayaan 1.898 kasus.

Selain itu, kasus pelecehan seksual sebanyak 1.232 kasus, majikan bermasalah 335 kasus, kecelakaan kerja 635 kasus, komunikasi tidak lancar 8.757 kasus, TKW hamil 367 kasus, sakit akibat bekerja 1.440 kasus, tidak mampu bekerja 1.550 kasus.

Dari total kasus tersebut, kata Gultom, yang dapat mengadukan kasusnya kepada pihak berwenang mencapai 1.167 kasus.

Dari 1.167 kasus tersebut, tambahnya, tercatat 987 kasus di antaranya sudah diproses (84,58 persen), sementara yang sedang dalam proses 180 kasus (15,42 persen).

Guna meminimalisir kasus yang menimpa TKI di luar negeri, ia berpendapat perlu dilakukan pengawasan serta kontrol yang ketat, terutama pada saat perekrutan dan pengiriman TKI.

Dikatakan, melalui kerjasama instansi terkait, dapat dikembangkan sistematika kelembagaan yang sesuai dengan kebutuhan guna mengidentifikasi, menyusun rencana dan operasional penanganan masalah.

Untuk maksud tersebut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membentuk "Crisis Center" atau pusat penanganan kasus guna menangani kasus-kasus yang dihadapi TKI di luar negeri.

"Pembentukan 'Crisis Center' diharapkan dapat menangani kasus atau masalah TKI di luar negeri dengan baik hingga tuntas, sebagai wujud nyata kampanye perlidungan terhadap TKI selama ini," katanya.

Terkait dengan pembentukan lembaga tersebut, BNP2TKI pada Senin (27/7) telah beraudiens dengan DPR-RI dan mengajukan rancangan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk membangun fasilitas penunjang demi kelancaran penanganan masalah-masalah TKI.

(T.PSO-084/L003)