Makassar (ANTARA) - Sebanyak 20 kilogram narkotika berbagai jenis hasil tangkapan yang menjadi barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN di halaman Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
"Barang bukti narkotikanya sebanyak 20 kilogram. Terdiri dari sabu 13 kilogram, tembakau sintetis satu kilogram dan obat-obatan (daftar G) enam kilogram," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro disela pemusnahan narkoba, Senin.
Selain sabu, turut dimusnahkan satu kilogram cairan untuk tembakau sintetis, 33.936 butir obat-obat berbahaya (THD). Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disaksikan Kapolres, Kepala BNN-P Sulsel, Wali Kota Makassar, Ketua DPRD Makassar, Kejari Makassar dan perwakilan Pengadilan Negeri Makassar.
Kapolda menjelaskan, untuk jajaran Polrestabes Makassar laporan pengungkapan kasus narkoba pada November 2025 tercatat jumlah laporan polisi sebanyak 59 laporan, dengan 100 orang ditetapkan tersangka.
Selain itu, ada enam laporan polisi yang menjadi atensi pengembangan, yakni jaringan pengedar sabu penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) wilayah perumahan Royal Spring dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Selanjutnya, dari Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan insial AT Hankung Omeo ACT dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu dan sudah dimusnahkan. Kemudian, jaringan peredaran sabu Akun Loganheight barang bukti 1,2 kilogram sabu serta jaringan tembakau sintetis Makassar-Bone sebanyak 1,4 kilogram.
Untuk jaringan obat-obatan Herb Makassar disita 33 butir, jaringan sabu Makassar-Palu dengan barang bukti disita 1,4 kilogram. Total tersangka dalam pengungkapan enam laporan polisi tersebut sebanyak 18 orang.
"Taksiran nilai rupiah pada narkoba ini sekitar Rp16,2 miliar. Untuk potensi penyelamatan jiwa, saat ini telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 177 ribu jiwa," paparnya menyebutkan.
Djuhandhani mengemukakan, asumsinya setiap satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, dan tembakau sintetis asumsinya satu milligram dikonsumsi 10 orang dan satu butir obat terlarang untuk satu orang .
Artinya, bila dihitung dapat kurang lebih 177 ribu orang dapat diselamatkan dari peredaran narkoba tersebut. "Dari jumlah itu, negara dapat menghemat Rp1,4 triliun untuk rehabilitasi," ujarnya.

Sedangkan data pengungkapan kasus narkoba Polda Sulsel bersama jajaran Polres 24 kabupaten kota untuk kasus sindikat jaringan peredaran narkotika selama periode Januari-November 2025, total sebanyak 125 kilogram narkotika.
"Dari laporan polisi sebanyak 2.531 laporan, jumlah tersangka sebanyak 3.815 orang. Barang bukti sabu sebanyak 125 kilogram, ekstasi 19.791 butir, obat-obatan sebanyak 59 ribu butir, dan ganja 8,741 kilogram," ucapnya menyebutkan.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan petugas tersebut telah dilaksanakan upaya pemusnahan. Selain itu, pengungkapan peredaran narkoba yang berhasil dilakukan jajaran Polrestabes Makassar turut dimusnahkan.
Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni, pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 subsidair pasal 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Untuk ancaman pidana bagi para tersangkanya paling sikat enam tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati," katanya menegaskan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Makassar dan sekitarnya oleh pihak kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional atau BNN.
"Atas nama pemerintah Kota Makassar, saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan atensi dari pihak kepolisian bersama dengan BNN untuk bagaimana menghilangkan narkoba yang ada di Kota Makassar ini," tuturnya menambahkan.

