Logo Header Antaranews Makassar

Enam tersangka ini keroyok warga Gowa hingga tewas

Senin, 5 Januari 2026 19:34 WIB
Image Print
Sejumlah tersangka pengeroyokan disertai penganiayaan mengakibatkan seorang pemuda inisial MFS (19) tewas pada malam tahun baru 2025 di Jalan Kerung-Kerung dihadirkan pada rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Jajaran kepolisian menetapkan enam orang tersangka kasus pengeroyokan disertai penganiayaan seorang pemuda inisial MFS (19) asal Kabupaten Gowa hingga korban meninggal dunia saat puncak malam tahun baru di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Penganiayaan ini secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini dilakukan oleh enam orang dan satu orang di antaranya adalah anak di bawah umur," ujar Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Arya Perdana kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, kata Arya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) lama, mengingat peristiwanya pada akhir tahun 2025 dan belum KUHP yang baru belum berlaku.

"Untuk pasal yang diterapkan, karena memang pada saat itu masih di tahun 2025, jadi kami masih menggunakan KUHP lama. Jadi, pasal 170, pasal 351 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kapolrestabes menjelaskan kejadian tersebut pada puncak malam tahun baru antara tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 ketika terjadi perang petasan di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban kala itu sedang bersama pacarnya mendampingi berjualan kuliner di Jalan Kerung-kerung,Kecamatan Makassar. Situasi di lokasi memang ramai dengan letusan petasan.

Namun, pada saat bersamaan letusan petasan meledak di dekatnya sehingga kaget dan secara spontan mendatangi para pelaku.

Tetapi, naas, korban malah dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami tusukan pisau di tubuhnya. Korban dinyatakan tewas sebelum ditangani medis, diduga kehabisan darah.

Mantan Kapolres Metro Depok ini sebelumnya menyampaikan telah mengeluarkan imbauan dan larangan penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026 karena selain mengganggu pendengaran, juga dapat mengakibatkan kemacetan juga memicu perselisihan.

"Itulah sebabnya, pengalaman pandemi kami membatasi kembang api. Selain untuk berempati pada saudara-saudara kita di Indonesia, Sumatera terkena bencana. Selain itu, mencegah tidak ada tawuran, sebabnya inilah yang memicu ada tindakan saling membalas (petasan)," tuturnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026