Logo Header Antaranews Makassar

KemenPPPA kawal kasus pemerkosaan ART di Makassar

Jumat, 9 Januari 2026 16:12 WIB
Image Print
Kedua pasangan suami istri SM (kiri) dan SKN (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban selaku pekerjanya inisial KH dalam rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026).  (ANTARA/Darwin Fatir)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang asisten rumah tangga asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, dan direkam oleh istri pelaku.

"KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya mengecam keras peristiwa kekerasan seksual tersebut.

"Kekerasan seksual dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi," kata Arifah Fauzi.

Menurut dia, peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan.

Kasus tersebut juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, dimana posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi yang sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Baca juga: Pasutri di Makassar ditetapkan tersangka terkait kasus rudapaksa

Baca juga: Majikan diduga rudapaksa karyawannya di Makassar, istri pelaku justru merekam




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026