
Harmonisasi tiga Ranperbup Mamasa, Kemenkum Sulbar pastikan taat aturan

Mamuju (ANTARA) - Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara menegaskan bahwa ketiga Ranperbup yang diharmonisasi jajarannya memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Mamuju, Selasa.
John menekankan bahwa sesuai arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar dalam pelaksanaan harmonisasi agar benar-benar teliti terhadap Rancangan suatu Produk Hukum.
“Sehingga, proses harmonisasi ini diharapkan mampu memastikan seluruh rancangan peraturan memenuhi aspek yuridis dan administratif secara menyeluruh sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Kabupaten Mamasa, yakni:
Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Ranperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026;
Ranperbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Anggaran Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Daerah Kabupaten Mamasa menyampaikan bahwa pedoman yang disusun bertujuan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran desa dengan prioritas pembangunan daerah.
Anggaran desa, kata dia, harus difokuskan pada peningkatan pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamasa menyatakan dukungannya terhadap penyusunan regulasi tersebut sebagai pedoman pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Inspektorat juga menegaskan kesiapan melakukan pengawasan guna memastikan implementasi berjalan tepat sasaran dan tertib administrasi.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
