
Polrestabes Makassar bekuk pelaku diduga rudupaksa terhadap anak di bawah umur

Makassar (ANTARA) - Tim Reskrim Polrestabes Makassar akhirnya membekuk seorang pria inisial JR (31) diduga melakukan rudupaksa terhadap anak di bawah umur asal Kabupaten Maros di wilayah Kelurahan Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku sudah dibawa bersama korbannya dari Barombong. Keduanya kini berada ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Unit Jatantas Satreskrim Polrestabes Makassar AKP Hamka, di Makassar, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, JR mengakui berusaha merayu anak korban ini untuk bersetubuh saat dibawa ke rumahnya di wilayah Barombong, setelah sebelumnya janjian bertemu di Kawasan Central Poin of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
Meski awalnya pelaku berniat mengantarkan anak korban pulang, namun ditolak dengan alasan kabur dari rumah keluarganya di Makassar, tidak ingin pulang. Alasan ini kemudian dimanfaatkan pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
"Pelaku ini membawa anak korban ke rumahnya. Selama tinggal bersama beberapa hari, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lima kali," kata Hamka menyebutkan hasil dari interogasi.
Pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut setelah pihak keluarga melaporkan anak korban ke kantor polisi karena hilang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kronologi kejadiannya, semula keluarga korban akan merayakan lebaran bersama di Makassar. Pada Kamis (19/3) anak korban diketahui keluar dari rumah keluarganya, tapi menjelang malam sampai esok hari, Jumat (20/3) korban belum pulang.
Merasa cemas, keluarganya lalu melaporkan anaknya masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP di Maros, untuk dilakukan pencarian dimana posisinya sekaligus dilaksanakan penyelidikan mendalam.
Belakangan, dari informasi diperoleh pelaku dan anak korban sempat terpantau berada di salah satu rumah wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate pada Sabtu (28/3). Setelah memastikan posisi keduanya, lalu diamankan.
Perkenalan awal pelaku dengan anak korban bermula saat ia menerima telepon korban menghubungi anaknya. Karena ponsel dipegang JR, lalu mengombalnya bahkan menyebut identitasnya sampai berlanjut pacaran. Pertemuannya disepakati di Kawasan CPI.
"Awalnya korban menghubungi anak pelaku, tapi pelaku yang merespons. Dari situ komunikasinya berlanjut dan pelaku menyebut identitasnya, lalu diduga berpacaran. Sementara ini keterangan keduanya masih terus didalami," kata Hamka menambahkan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
