
Wujudkan peraturan berkualitas bagi masyarakat Sulbar

Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim menilai pelatihan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas produk hukum dalam rangka memenuhinkebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri secara virtual pembukaan Pelatihan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Senin (13/4), bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) John Batara Manikallo dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum M. Tahir.
Kakanwil menyebut bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci utama dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui pelatihan ini, kita harapkan para peserta dapat memperkuat kompetensi dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga implementatif dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Sementara itu, Kepala Balai Pelatihan Bitung dalam laporannya menyebutkan bahwa jumlah peserta pelatihan mencapai 30 orang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan. Meski semula direncanakan berlangsung secara klasikal, pelatihan dilaksanakan dengan metode kombinasi sebagai bentuk penyesuaian.
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan dalam sambutannya menekankan pentingnya kualitas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa setiap regulasi harus disusun secara cermat, sistematis, serta berpedoman pada asas pembentukan peraturan yang baik agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain itu, peserta pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Proses penyusunan regulasi juga harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek harmonisasi dan sinkronisasi.
“Aparatur memiliki peran strategis dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Pewarta : rilis
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
