
Polda Sulsel bongkar penyeludupan BBM subsidi 120 ribu liter

Makassar (ANTARA) - Tim Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Sulawesi Selatan membongkar penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar menggunakan kapal tanker melalui jalur laut dengan total barang bukti disita sebanyak 120.000 liter atau 120 kiloliter.
"Awal mula pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus bekerja sama dengan Kodaeral VI melaksanakan penindakan, di mana pada 26 Februari 2026 mendapatkan tujuh unit kendaraan truk tangki diantar ke kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge)," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro di Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dari hasil pengembangan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, penyelidikan mengarah pada perjalanan kapal tanker diketahui bernama MT Bakri I menuju daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga kuat jaringan sindikat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, kami menemukan sejumlah fakta dan barang bukti. Awalnya kami mendapatkan invoice (nota) yang hanya mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter," papar Kapolda kepada wartawan saat rilis pengungkapan.
Namun dalam proses pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit Kapal SPOB atau kapal tongkang pengangkut bahan cair, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu Kapal Tanker MT Bakti I lengkap dengan dokumennya serta BBM subsidi jenis biosolar 120 KL.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan RG. Selain itu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AD, FA, RN, dan MG," tuturnya menyebutkan.
Diketahui, dari tujuh tersangka ini, tiga orang pimpinan perusahaan, selebihnya pelansir atau pembeli BBM diduga berasal dari pembelian pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sulsel.
Peran masing-masing, inisial SD menjabat Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses serta PT Sri Karya Lintasindo. AD menjabat Direktur Utama PT Sri Karya Shipping dan FA Komisaris Sri Karya Shipping.
Selanjutnya, ASY berperan pembeli dan menyuplai BBM jenis biosolar ke AD. Sedangkan SG bertindak sebagai perantara pembelian BBM dari tersangka ASY ke RN. Sementara peran RN dan MG sebagai pelansir dan pemilik gudang penyimpanan BBM.

Perwira Polri yang ahli di bidang reserse ini bilang, pengungkapan kasus cukup menguras tenaga dan pikiran disebabkan dalam proses penyelidikan didahulukan pencarian dokumen hingga ditemukan invoice pertama 30 KL.
"Tapi faktanya, saat turun di wilayah Kalimantan Tengah itu 700 KL. Dari situlah kita beranjak untuk proses penyelidikan lebih lanjut, di mana ini dikaitkan dengan TKP yang ada di Sulawesi Selatan," ungkap dia.
Selain itu, perjalanan membawa kapal tengker itu dari Kalsel yang sebelumnya bersandar di Dermaga Pelabuhan Pulang Pisau (berbatasan Kalteng-Kalsel) menuju Sulawesi Selatan menguras tenaga. Sebab, kapal tanker tersebut dalam keadaan rusak.
"Atas perjuangan rekan-rekan Polair dan Ditreskrimsus kapal bisa berada di sini. Karena kapal masih dalam kondisi rusak, jadi perjalanannya memakan waktu delapan hari. Menarik jangkarnya perlu Waktu tiga hari, karena tidak ditarik secara manual," katanya mengungkapkan.
Rilis pengungkapan kasus tersebut dihadiri Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, GM Pertamina Regional Sulawesi Deny Sukendar, serta sejumlah petinggi TNI Polri dan undangan lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sulsel bongkar penyeludupan BBM subsidi 120.000 liter
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
