
Ketua KPI minta semua KPID sukseskan pilkada

"Pada Pemilu legislatif dan Pemilu presiden tahun kemarin itu kita kerja sama menyukseskan Pemilu...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan meminta semua KPI Daerah agar bahu membahu dengan Komisi Pemilihan Umum serta Badan Pengawas Pemilu dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini.
"Pada Pemilu legislatif dan Pemilu presiden tahun kemarin itu kita kerja sama menyukseskan Pemilu dan pada pemilihan kepala daerah, KPID seluruh Indonesia juga harus menyukseskannya," ujarnya yang ditemui saat Rapat Kerja Nasional di Makassar, Selasa.
Judhariksawan mengatakan, antara KPU, Bawaslu dan KPI, semua mempunyai visi yang sama yakni menyukseskan pemilu tanpa harus terciderai dengan beberapa intrik.
Ketiga lembaga itu telah menjali koordinasi sejak pemilu lalu dan pada pemilu berikutnya juga akan tetap sama serta pada level pemilu kepala daerah baik di tingat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan untuk sanksi, kata Juda, semuanya menggunakan aturan yang berlaku pada undang-undang baik undang-undang tentang pemilu, maupun penyiaran.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran Pemilu, maka akan diproses oleh Bawaslu dan KPU. Sedangkan jika pelanggarannya pada lembaga siaran, maka akan dilihat pelanggarannya sebelum diberikan sanksi," tegasnya.
Sementara itu mengenai sanksi, Judha mengaku jika aturan-aturan yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah tahun ini tidak terlalu banyak berubah.
"Kalau untuk aturan saya rasa tidak banyak perubahan. Tidak tahu kalau dalam PKPU dan Undang Undang Pilkada yang baru ini. Yang jelas, pasti dilarang kampanye di tempat ibadah dan dilarang membawa anak-anak," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel untuk mengawasi isi siaran/pemberitaan terkait pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten secara serentak pada Desember 2015.
"Kita ingin menciptakan pemilihan kepala daerah yang berkualitas di 11 kabupaten, makanya semua pihak kami minta dukungannya tidak terkecuali KPID yang punya keahlian dan regulasi pada bidang penyiaran," ujar Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief.
Dia mengaku, hingga saat ini belum mengetahui mekanisme penyiaran dan kontennya pada pilkada mendatang. Sebab aturan resmi soal itu berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), hingga kini belum disahkan.
"Belum kita tahu bagaimana mekanisme dan konten siarannya karena kan PKPU-nya belum disahkan. Kita menunggu saja dulu pedoman teknis yang mengatur soal itu," kata dia.
Secara umum, Iqbal menyebutkan, KPU bakal menanggung empat jenis sosialisasi pasangan calon kepala daerah. Masing-masing debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media massa.
Untuk iklan, kata dia, kemungkinan KPU hanya akan membantu penyiaran di media. Sedangkan desain dan kontennya disusun sendiri oleh pasangan calon.
Ketua KPID Sulsel Alem Febri Sonny mengatakan, salah satu yang menjadi fokus dalam pengawasan itu mengenai lembaga penyiaran yang akan digunakan para kontestan atau calon kepala daerah dalam berkampanye.
"Jangan sampai menggunakan lembaga siar yang ilegal. Ini yang juga akan kita awasi, apakah ada pelanggaran pada bidang itu atau tidak," katanya.
Diketahui, draf Peraturan KPU mengatur bahwa kampanye calon kepala daerah ditanggung oleh penyelenggara pemilu. Termasuk iklan di media massa-baik cetak maupun elektronik. Setiap pasangan calon mendapatkan hak yang sama besar.
Sonny menjelaskan, peringatan dini dari KPID diharapkan mencegah KPU dari pelanggaran Undang-undang. Anggaran untuk kampanye berasal dari uang negara, sehingga harus digunakan pada lembaga yang telah terdaftar secara resmi di KPI.
"Jangan sampai bermasalah di belakang," ujarnya.
Menurut Sonny, KPU harus mengkaji metode dan program yang jelas agar penyiaran pada pilkada terjadi secara merata. Komisi juga mesti mendata sejak awal setiap lembaga penyiaran di setiap daerah, menyangkut legalitas mereka di KPID.
Sonny menyebutkan, saat ini KPID Sulsel mencatat 160 lembaga penyiaran di Sulsel yang dianggap resmi. Jumlah itu terdiri atas lembaga penyiaran televisi, radio, media cetak dan elektronik. Tahun ini, puluhan lembaga lainnya tengah diverifikasi agar memenuhi persyaratan resmi. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
