Logo Header Antaranews Makassar

Ponsel anggota Polrestabes Makassar diperiksa cegah judi daring

Rabu, 19 Agustus 2026 21:17 WIB
Image Print
Anggota Provos Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar mengawasi pemeriksaan personel anggota Polri usai apel di halaman Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).  ANTARA/HO-Dokumentasi Polrestabes Makassar.

Makassar (ANTARA) - Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar memeriksa ponsel seratusan anggota Polri sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah pelanggaran disiplin terkait judi daring dan pinjaman daring.

"Pemeriksaan ini terkait penggunaan aplikasi maupun akun judol dan pinjol (pinjaman online) pada handphone personel," ujar Kanit Provos Polrestabes Makassar AKP Sugiharto seusai apel di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia, kegiatan Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin (Gaktibplin) tersebut dilakukan untuk memastikan anggota tidak terlibat judi daring maupun menggunakan aplikasi pinjaman daring.

Kegiatan itu, kata Sugiharto, menindaklanjuti hasil analisis dan evaluasi Divisi Propam Polri sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan personel, menurunkan citra Polri, maupun mengganggu keharmonisan rumah tangga.

"Pemeriksaan ponsel personel dilaksanakan secara berkala dan menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal agar setiap personel mematuhi ketentuan serta menjaga integritas sebagai anggota Polri," ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap ponsel personel yang mengikuti apel pagi dari berbagai satuan fungsi dan bagian di lingkungan Polrestabes Makassar.

Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan anggota yang memiliki aplikasi atau akun judi daring maupun pinjaman daring pada ponselnya.

Sugiharto mengatakan personel yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sesuai Surat Edaran Kapolri, anggota yang terbukti terlibat judi daring dapat dikenai sanksi mulai dari pelanggaran kode etik hingga proses pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemeriksaan dilakukan terhadap personel dari Bagian Operasi, Siwas, SDM, Logistik, Perencanaan, Seksi Keuangan, Seksi Umum, Seksi Kedokteran dan Kesehatan, Seksi Hukum, Satuan Binmas, Satuan Tahanan dan Barang Bukti, Satuan Pamobvit, Satuan Samapta, Satuan Reskrim, Satuan Intelkam, serta Satuan Resnarkoba.

Sipropam Polrestabes Makassar melaksanakan Gaktibplin secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan personel sekaligus mencegah pelanggaran yang dapat merugikan anggota dan mencoreng nama baik institusi Polri.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026