Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar kebut pengesahan 19 ranperda

Minggu, 12 April 2015 21:25 WIB
Image Print
DPRD Kota Makassar (Istimewa)
"Kita akan mengupayakan penyelesaian total 19 rancangan peraturan daerah tahun ini...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Musyawarah DPRD Makassar mengebut pembahasan dan pengesahan 19 Rancangan Peraturan Daerah yang ditargerkan rampung tahun anggaran 2015.

"Kita akan mengupayakan penyelesaian total 19 rancangan peraturan daerah tahun ini. Setelah pengesahan Ranperda Pemekaran Wilayah yang rencananya diparipurnakan pekan ini, dewan segera menetapkan jadwal untuk membahas ranperda lainnya," ujar Ketua Bamus DPRD Makassar, Eric Horas di Makassar, Minggu

Dia mengatakan, dua ranperda yang akan diparipurnakan pekan ini yakni pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan, para anggota Bamus kemudian akan membahas skala prioritas ranperda selanjutnya yang akan disahkan.

Eric mengaku belum bisa memastikan ranperda mana saja yang akan diutamakan karena menurut dia, semua dianggap menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun ini.

"Kalau dibilang prioritas, semuanya pastilah prioritas, tetapi ada yang perlu didahulukan pembahasannya. Yang jelas, semuanya akan rampung tahun ini," katanya.

Eric mengatakan, dewan perlu mengebut penyelesaian ranperda. Sebab itu merupakan indikator tingkat keberhasilan DPRD di bidang legislasi. Banyaknya ranperda yang selesai akan menjadi penilaian dan dasar kepercayaan masyarakat.

Pada APBD Kota Makassar 2015, disepakati pembahasan 19 ranperda. Tujuh di antaranya merupakan inisiatif DPRD, antara lain mengenai sistem transportasi, pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, perlindungan tenaga kerja, pola karir dan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR), serta revisi Perda PDAM.

Adapun Pemerintah Kota mengusulkan 12 ranperda. Di antaranya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pemekaran Wilayah yang sementara dalam pembahasan dan bantuan hukum.

Ranperda lainnya, pemberian air susu ibu eksklusif, pengelolaan limbah, pengelolaan air tanah, retribusi jasa umum, zonasi laut, Makassar Kota Dunia, serta pertanggungjawaban APBD 2014 dan perubahan APBD 2015.

Dia mengatakan, usulan DPRD dan Pemkot bersifat setara, sehingga tidak ada yang dibeda-bedakan. Masing-masing usulan perlu melewati prosedur dan dibahas bersama melalui Badan Musyawarah.

"Tergantung teman-teman yang mana disepakati untuk dibahas lebih dulu," ucapnya. FC Kuen



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026