
FPPI minta Pemprov Sulbar bentuk dewan pengupahan

"Upah buruh harus sesuai dengan KHL agar buruh dapat menikmati kesejahteraan dan terpenuhi hak hidupnya," katanya.
Polewali Mandar, Sulbar( ANTARA Sulbar) - Pimpinan Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, meminta pemerintah provinsi setempat membentuk dewan pengupahan untuk mengatur masalah upah buruh di daerah setempat.
"Yang kami tahu hingga saat ini dewan pengupahan belum terbentuk di Sulbar. Mestinya itu dibentuk pemerintah di Sulbar untuk mengatur masalah upah buruh di Sulbar," kata Ketua Pimkot FPPI Polman Abdul Rahman di Polewali Mandar, Sabtu
Ia mengatakan upah buruh yang layak di Sulbar masih akan menjadi masalah ketika Sulbar yang terbentuk menjadi provinsi sejak 2004 itu, tidak segera membentuk dewan pengupahan.
Ia menjelaskan dewan pengupahan mesti dibentuk di Sulbar agar buruh dapat mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal itu, katanya, salah tuntutan pada aksi buruh memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei.
"Upah buruh harus sesuai dengan KHL agar buruh dapat menikmati kesejahteraan dan terpenuhi hak hidupnya," katanya.
Selain membentuk dewan pengupahan, kata Pemprov Sulbar juga mesti menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat, agar masalah kriminalitas, begal, dan peredaran narkotika serta obat terlarang, maupun prostitusi berkurang.
"Kalau lapangan kerja tersedia, masyarakat akan sibuk bekerja dan masyarakat akan hidup tenteram dan damai, tanpa melakukan hal yang melanggar aturan. Para sarjana jangan dibiarkan menganggur tetapi diberikan pekerjaan untuk kesejahteraannya," katanya.
Menurut dia, Pemkab Polewali Mandar mesti mendorong penyelesaian konflik agraria di Sulbar yang mengorbankan masyarakat kecil dan menguntungkan segelintir pihak perusahaan, yang kemudian hanya mengeksploitasi daerah tanpa memberikan keuntungan.
"Pemerintah Provinsi Sulbar juga mesti mengelola kekayaan alamnya untuk menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat. Jangan kekayaan alam hanya diberikan kepada pihak investor yang tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, berupa lapangan kerja dan keuntungan bagi daerah," katanya.
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
