Logo Header Antaranews Makassar

DPRD minta kades pelajari pengelolaan dana desa

Kamis, 7 Mei 2015 15:18 WIB
Image Print
"Saya tidak ingin ada Kades yang tersangkut masalah hukum karena tidak mampu mengelola dana desa...

Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, Kamis, meminta agar seluruh kepala desa (Kades) di daerah ini mempelajari benar tentang pengelolaan dana desa.

"Saya tidak ingin ada Kades yang tersangkut masalah hukum karena tidak mampu mengelola dana desa. Sekecil apapun, seribu maupun dua ribu rupiah yang dikeluarkan harus dicatat agar dapat dipertanggungjawabkan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, DPRD hanya sebatas mengawasi pemanfaatan dana desa, sebab secara teknis kewenangan pengelolaannya ada di tangan pemerintah desa.

Sehingga 123 kades di wilayah ini diharapkan mampu menyusun perencanaan yang matang melalui APBD-Desa, agar tidak terjadi salah penggunaannya.

Apalagi di kabupaten ini, dana desa yang mencapai Rp33 miliar diperkirakan setiap desa minimal mengelola anggaran dana desa sekitar Rp200-Rp300 juta.

"Jika sebelumnya setiap desa hanya mengelola anggaran Rp60 juta, melalui dana desa peningkatannya cukup signifikan sehingga kehati-hatian dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sangat penting," ungkap Nurjanah.

Optimalisasi penggunaan dana desa sangat diharapkan kata perempuan berjilbab ini, mengingat tujuan utamanya adalah untuk percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDIP, Jafar Ismail berharap, pengawasan pra pengelolaan dana desa pun sangat penting, secara prefentif oleh inspektorat termasuk kesiapan pendampingan oleh tenaga pendamping.

Mengingat pengawasan tersebut kata Jafar, akan menentukan implementasi Undang-undang yang akan membingkai pelaksanaan belanja program dan kegiatan bersumber dari dana desa.

"Penguatan kesepahaman dan ruang lingkup pengawasan internal sangat penting dalam menyusun struktur APBD-Desa agar realisasi pengelolaan dan pemanfaatannya dapat akurat dan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Jafar. M.F.Said



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026