
PPP kubu Romi Segera Islah

"Kita juga akan menuju ke sana (islah). Kita tidak ingin ketinggalan momentum pilkada di seluruh Indonesia...
Takalar, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menyatakan partainya tidak ingin ketinggalan momentum pemilihan kepala daerah dan segera akan islah (berdamai).
"Kita juga akan menuju ke sana (islah). Kita tidak ingin ketinggalan momentum pilkada di seluruh Indonesia," ujar Ketua Pemenangan Pemilu DPP PPP kubu Romahurmuziy, Amir Uskara yang ditemui di peluncuran program Jaring OJK, Takalar, Sulawesi Selatan, Senin.
Dia mengatakan, PPP yang dalam Undang Undang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) diancam tidak bisa mengikuti Pilkada 2015 karena terjadi dualisme kepemimpinan, disebutnya segera akan berakhir.
Amir Uskara menjelaskan, kisruh yang terjadi di tubuh partainya atau dualisme kepemimpinan itu bukan antara kubu Romahurmuziy atau kubu Djan Faridz, melainkan hanya pada kubu Suryadharma Ali (SDA).
Anggota DPR-RI itu juga mengaku jika sebagian orang di partainya telah salah persepsi dengan dualisme kepemimpinan itu. Menurutnya, partainya tidak pernah mengakui kepemimpinan kubu Djan Faridz yang ada adalah kubu Suryadharma Ali atau hasil Muktamar Bandung 2009 serta Muktamar Surabaya 2014.
"Ini yang banyak disalah persepsikan oleh orang-orang di partai yang kemudian membentuk persepsi secara luas dikalangan masyarakat. Yang berselisih paham itu kan kita dikubu Romi sama kubu SDA, bukannya Djan Faridz," katanya.
Saat disinggung mengenai peluang PPP dalam pemilihan kepala daerah akhir tahun ini, dirinya sangat optimistis jika partainya itu bisa ikut ambil bagian karena proses islah sementara berlangsung.
"Doakan saja, kita juga tidak ingin seperti ini. Prosesnya sedang berjalan dan tidak lama lagi, kita pasti bisa ikut Pilkada," ujarnya.
Amir Uskara yang disebut-sebut akan maju pada Pilkada Kabupaten Gowa itu enggan menjelaskan secara rinci proses islah yang sedang dilakukan oleh partainya tersebut.
Sebelumnya, Komisioner KPU-RI Divisi Data dan Sosialiasi, Hadar Nafis Gumay berharap kepada Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar bisa menyelesaikan polemik kepengurusannya secara internal.
"Jadi yang paling pantas sekarang ini kalau kita sama-sama bisa mengantisipasi. Maksudnya, jalan terbaik kedua partai politik ini adalah melakukan islah sebelum tahapan pendafatarn dibuka," ujarnya beberapa waktu lalu di Makassar.
Hadar mengatakan, jika konflik berkepanjangan terus berlanjut maka bukan tidak mungkin, dua partai politik tertua itu akan menjadi penonton dan tidak bisa ambil bagian dalam pilkada.
Dia menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) berbunyi bahwa partai politik yang bisa mengikuti Pilkada adalah kepengurusannya harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kalau pun ada putusan pengadilan nantinya menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM ditunda sementara belum ada keputusan pada saat pendaftaran, maka arah KPU kedua partai politik itu tidak bisa ikut Pilkada.
"Kan sudah jelas kepengurusan kedua partai politik ini tidak ada yang bisa mendaftar di Pilkada. Bagaimana bisa mendaftar kalau kepengurusannya tidak ada yang dinyatakan sah atau ditetapkan Menteri Hukum dan HAM. Makanya jalan satu-satunya harus islah," tegas Hadar.
Meski begitu, lanjutnya, hingga sekarang ini belum ada peraturan ditetapkan pihaknya mengenai posisi kedua partai politik bersengketa tersebut. Kalau pun nanti peraturannya sudah ada, baru bisa diketahui pada saat pendafataran dilakukan.
"Tapi begini, arah peraturan kami adalah pada dasarnya partai-partai yang mau ikut Pilkada haruslah terdaftar dan ditetapkan di Kemenkum HAM. Tetapi kalau ada sengketa, kita lihat seharusnya sengketanya sudah selesai," ujarnya.
Dia menambahkan, tetapi jika nantinya sengketa itu belum selesai, maka putusan pengadilan menjadi rujukan. Jika putusan pengadilan pun berbentuk sela, maka pada saat pendaftaran posisinya tetap masih berupa putusan sela.
Kemudian, kalau bunyi putusan pengadilan dinyatakan bahwa surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dibekukan, maka sudah pasti tidak ada kepengurusan dua partai politik itu yang bisa ikut Pilkada. Termasuk kepengurusan yang lama.
"SK-nya kan belum berlaku sedangkan sudah ada kongres, penggantian, dan pendafatarn yang dilakukan. Jadi tidak bisa kembali ke kepengurusan yang lama," sebutnya. FC Kuen
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
