
MUI Polman Harus Adakan Musda

Polman, Sulbar (ANTARA Sulsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Polewali Mandar, harus adakan Masyawarah Daerah untuk membenahi kepengurusan yang terbentuk sejak tahun 1996 hingga tiba di penghujung 2009 sekarang ini.
Tiga belas tahun belakangan ini MUI berjalan dan menyisahkan beberapa pengurus, Sudah beberapa pengurus inti MUI Polman telah berpulang ke rahmatullah, salah satunya adalah ketua MUI yaitu KH. Ahmad Badawi.
Menurut Junaidi Mattu Kabid Penamas Departeman Agama Polewali Mandar, Junaidi Mattu di Polman, Sabtu, mengatakan bahwa akhir-akhir ini kenpengurusan MUI Polman dijalankan oleh orang yang berkepentingan did alamnya.
MUI yang berdiri sejak tahun 1996 ini dan seharusnya mengalami perubahan struktrur organisasi dengan menjalani musyawarah di tingkat daerah.
Namun, sesuatu keputusan yang seharusnya diambil di meja musyawarah malah berujung pada penunjukan langsung oleh yang menjabat Ketua III MUI Kaupaten Polman yaitu K.H. Muh. Arif Lewa.
Di sisi lain, menurut Panamas Depag Polman mengatakan bahwa ketua III MUI Polewali Mandar tidak mempunyai hak untuk menunjuk secara langsung untuk mengisi kekosongan yang pada kepengurusan MUI Polman.
Untuk melakukan Musyawarah Daerah MUI Polman Penamas telah berbincang-bincang dengan asisten 1 dan sekretaris daerah untuk membicarakan musyawarah yang dilakukan setelah ramadhan, namun tetap saja dari pihak yang menginginkan kedudukan dalam MUI Polman melakukan revisi bagi pengurus.
Hal ini sangat dibantah oleh Penamas, Junaidi Mattu, ia malah mengatakan bahwa MUI yang sudah berdiri 16 tahun lalu seharusnya tidak melakukan revisi, justru harus melakukan musyawarah daerah yang menentukan secara demokrasi siapa yang menduduki posisi-posisi yang ada dalam kepengurusan MUI Polman.
Menurutnya, Junaidi Mattu, revisi dilakukan jika di tengah periode kepengurusan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian mengganggu tatanan kepengurusan.
Di sisi lain, salah seroang aktifis Agama, Ridwan Hilal mengungkapkan bahwa Majelis Ulama yang berdiri sejak tahun 1996 hingga saat ini belum mempunyai admisnitrasi sarana dan prasarana yang lengkap sehingga kinerja MUI belum berjalan semaksimal mungkin.
Namun ia menjanjikan bahwa MUI adalah sebuah lembaga Islam yang seharusnya bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan masyarakat yang terpercaya sesuai dengan nilai agama dan budayanya.
Kemudian dalam kepengurusan MUI setidaknya harus dihuni oleh para tokoh muda yang mempunyai kapabilitas dan kualitas agar dalam menjalankan MUI Polman ke depan dapat berjalan dengan maksimal dan menurutnya pula para ulama kita seharusnya tetap berada di dalamnya ,namun berada pada posisi Dewan Fatwa, Musyawarah, aau pada dewan pertimbangan Agung.
(T.PSO-105/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
