
Mahasiswa Teknik UNM Babak Belur

Makassar (ANTARA Sulsel) - Satu orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro (FTE) UNM babak belur setelah dikeroyok di dalam gedung BAAK oleh belasan mahasiswa FIK UNM, yang menggelar unjukrasa di depan gedung Rektorat UNM Gunung Sari, Senin.
Nawir, salah satu mahasiswa FTE Universitas Negeri Makassar (UNM), terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Islam Faisal setelah dikeroyok oleh belasan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolaragaan (FIK) UNM di dalam gedung Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UNM.
Nawir mengalami luka memar di bagian pipi kiri dan kanan, bibir atas pecah serta punggungnya lecet.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya para mahasiswa FIK ini telah berunjukrasa di depan Markas Polisi Resor (Mapolresta) Makassar Timur sekitar pukul 10.00 Wita. Demontrasi tersebut untuk meminta ketegasan pihak Polres Makassar Timur mengungkap kasus penikaman dan pengeroyokan dua rekan mereka yang terjadi di kampus UNM Parangtambung Kamis (30/7) lalu.
Kemudian massa ini bergeser ke kampus UNM Gunung Sari, jalan Pettarani Makassar, bermaksud untuk melanjutkan aksinya di depan gedung Rektorat UNM.
Namun, belum sampai di depan Rektorat seseorang mahasiswa FIK masuk ke gedung BAAK, melihat dan mengenal Nawir. Mahasiswa dari Fakultas Teknik ini pun akhirnya dikeroyok oleh sekitar 20 orang massa pengunjukrasa.
"Saya ke BAAK untuk melihat nilai-nilaiku, tapi tiba-tiba datang mahasiswa FIK langsung memukul dan mengeroyokku, " ujar Nawir
Sementara pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Makassar Timur yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kejadian berhasil mengamankan satu orang mahasiswa FIK UNM, yang diduga ikut dalam pengeroyokan tersebut, AT (22), warga asrama kampus UNM.
Sedangkan mahasiswa lainnya yang ikut dalam pengeroyokan tersebut sedang dalam pencarian pihak kepolisan Polresta Makassar Timur.
Pengoroyakan tersebut juga diduga sebagai aksi balas dendam mahasiswa FIK yang mana dua orang rekan kuliah mereka kena tikaman dan pengeroyokan yang terjadi di kampus UNM Parangtambung 30/7 lalu.
(T.PSO-101/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
