Logo Header Antaranews Makassar

KPU siap hadapi gugatan dari bakal calon

Senin, 13 Juli 2015 23:23 WIB
Image Print
Ketua KPU Sulsel Muh Iqbal Latief (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Kita hanya menjalankan tugas kita sebagai penyelenggara Pemilu ...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel)sudah siap menghadapi gugatan dari bakal calon kepala daerah jalur perseorangan karena akan berlaku tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita hanya menjalankan tugas kita sebagai penyelenggara Pemilu dan ada aturan yang menjadi dasar kita bertindak. Kalau memang aturannya mendiskualifikasi, maka kita pasti lakukan," tegas Ketua KPU Sulsel Muh Iqbal Latief di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, 11 penyelenggara pemilu di daerah saat ini masih terus bekerja. Empat dari 11 kabupaten sibuk dengan verifikasi faktual untuk tujuh pasangan calon perseorangan.

Verifikasi faktual yang sesuai dengan aturan Undang Undang Pilkada memperketat proses tahapannya. Iqbal mengaku jika dalam tahapan itu ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan menyingkirkannya.

"Jika kandidat bersangkutan tidak puas, mereka bisa menggugat penyelenggara pemilu. Silakan saja laporkan kalau ada yang merasa dirugikan," katanya.

Sesuai dengan tahapan dalam KPU, rekapitulasi dukungan perseorangan mulai dilakukan 14-19 Juli. Rekapitulasi itu berlaku untuk dukungan terhadap tujuh kandidat di empat kabupaten. KPUD sebelumnya telah menggelar verifikasi administrasi yang menggugurkan sejumlah kandidat.

Diketahui, sejauh ini ada dua pasangan calon perseorangan yang bertahan di kabupaten Bulukumba, yakni Sukma Nuraini-Abdul Hakim dan Jumrana Salikki-Husbiannas.

Di Gowa, juga bertahan dua pasangan, Jamaluddin Maknum-Masykur Muhammadiyah dan Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio.

Adapun di Pangkep dan Soppeng masing-masing menyisakan satu pasangan, masing-masing Sangkala Taepe-Ali Gaffar Patappe dan Nur Ahmad-Hafsul.

Iqbal mengatakan, sejauh ini KPUD menjalankan tugasnya melakukan verifikasi secara akurat dan ketat. Dia mengklaim semua berkas dukungan yang disetorkan kandidat kepada KPUD, telah diperiksa secara satu persatu oleh panitia adhoc baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa.

"Semua itu yang kembali diverifikasi di tingkat kabupaten," sebutnya.

Menurut Iqbal, sejauh ini belum ada gambaran tentang hasil verifikasi dukungan kandidat perseorangan. Itu, kata dia, baru akan kelihatan pada 19 Juli nanti. Ia hanya menegaskan bahwa kandidat yang diloloskan hanya mereka yang memenuhi persyaratan.

"Kalau jumlah dukungannya kurang, mustahil bisa mencalonkan diri," jelasnya.

Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, kandidat perseorangan nantinya akan mendaftar bersamaan dengan kandidat dari jalur partai politik yakni pada tanggal 26-28 Juli 2015.

Perbedaan perlakuan hanya pada proses verifikasi, di mana kandidat perseorangan memerlukan lebih banyak waktu. Adapun verifikasi kandidat dari partai politik, hanya dengan memeriksa surat rekomendasi dari partai pengusungnya saja.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026