
Caleg Tidak Berhak Ukur Jas DPRD

Makassar (ANTARA Sulsel) - Selama belum ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang calon legislatif (Caleg) terpilih, para caleg tidak berhak melakukan pengukuran jas dengan menggunakan anggaran DPRD Sulsel.
" Mereka baru calon karena belum dilantik, mereka tidak punya hak anggaran, sehingga tidak boleh menggunakan anggaran DPRD," kata Ketua Komisi I DPRD Sulsel, Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Rabu.
Komisi I kata dia, meminta kepada Sekteratis Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsali, untuk menghentikan pengukuran jas para caleg, kecuali setelah ada SK dari Mendagri baru bisa dilakukan.
Burhanuddin heran dengan sikap Sekwan yang mengundang para caleg terpilih untuk melakukan pengukuran dengan alasan keseragaman pada pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 yang juga belum jelas waktunya.
Sebelumnya, Sekwan melakukan pengukuran Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau jas perset senilai Rp5 juta terhadap anggota DPRD Sulsel, namun segera dihentikan karena ditegur Komisi I.
Alokasi anggaran pengadaan lima set pakaian dinas bagi 75 anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 sebesar Rp992 juta, atau sekitar Rp13 juta setiap legislator.
Setiap anggota dewan mendapatkan lima set pakaian, antara lain, satu set PSL, dua set pakaian sipil harian (PSH), satu set pakaian sipil resmi (PSR), dan atau set pakaian dinas harian (PDH).
Setiap set pakaian untuk PSL senilai Rp5 juta, PSH Rp1,5 juta, PSR Rp4 juta, dan PDH Rp800 ribu, telah dianggarkan dalam APBD 2009.
(T.PSO-099/S016
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
