
Lima Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Bulukumba, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Sedikitnya lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Jumat.
Dari lima Ranperda itu masing-masing Ranperda tanda daftar perusahaan, Ranperda rencana induk kepariwisataan, Ranperda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ranperda irigasi, serta ranperda hutan kemasyarakatan.
Paripurna penetapan lima Ranperda menjadi Perda tersebut, dipimpin wakil ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang. Dihadiri Bupati, Sukri Sappewali, Wabup H Padasi, Sekda HA Untung AP, Kajari Syamsul Arifin SH, unsur muspida, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebelumnya, DPRD Bulukumba gagal mengesahkan kelima Ranperda tersebut pada paripurna DPRD yang dilaksanakan pekan lalu, disebabkan Bupati Bulukumba tidak hadir karena menghadiri acara yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan penetapan Perda itu, diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya khususnya SKPD atau 'leading sektor' yang mengajukan rancangan tersebut agar dapat dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Bulukumba.
"Kami berharap dengan disahkannya lima buah ranperda menjadi Perda, dapat memajukan daerah ini kearah yang lebih baik. bukan hanya sekedar dibuat tanpa tindaklanjut yang bisa dirasakan dampak positifnya secara langsung oleh masyarakat, " pintanya.
Selain itu, Bupati juga mengharapkan dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, dirinya berharap agar Perda itu dijadikan payung hukum untuk mengambil kebijakan.
Khusus untuk kepariwisataan, dirinya meminta kepada Dinas Pariwisata untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada di Bulukumba serta meningkatkan sarana dan infrastruktur yang dianggap menjadi skala prioritas.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
