Logo Header Antaranews Makassar

18 Napi di Sulbar Dapat Remisi Bebas

Senin, 17 Agustus 2009 10:25 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 18 narapidana (napi) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat remisi bebas dalam peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2009.

Pemberian remisi kepada 18 napi tersebut dilakukan dalam upacara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju, Senin, dipimpin Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh sebagai inspektur upacara.

Gubernur didampingi Wakil Gubernur Sulbar Amri Sanusi dan Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Provinsi Sulbar LS Allagan.

Sebanyak 18 napi yang mendapat remisi bebas tersebut adalah napi yang menghuni lembaga pemasyarakatan (LP) serta rutan yang berada di lima kabupaten di Provinsi Sulbar

Para napi tersebut antara lain terdapat di Kabupaten Polman sekitar lima orang, Kabupaten Majene empat orang, Kabupaten Mamuju delapan orang, dan satu orang dari Kabupaten Mamasa.

Selain mendapat remisi bebas, napi di Sulbar juga mendapat remisi khusus yakni pengurangan masa hukuman.

Napi yang menerima remisi khusus tersebut sebanyak 184 orang yang tersebar di LP dan Rutan di lima kabupaten di Provinsi Sulbar. Mereka terdiri atas 91 napi di Kabupaten Polman, 38 napi di Kabupaten Majene, 53 napi di Kabupaten Mamuju, dan Mamasa sebanyak 2 orang.

Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh meminta para napi yang telah menerima remisi bebas bisa kembali ke masyarakat dengan tekad tidak akan melakukan kesalahan di masa lalu.

Ia juga meminta kepada Kanwil Depkumham Provinsi Sulbar untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dalam bidang hukum.

(T.PK-MFH/N002)