Logo Header Antaranews Makassar

Dewan Minta Perda Perusda Diubah

Selasa, 25 Agustus 2009 20:31 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta mengajukan draf rancangan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda) kepada DPRD.

"Sebaiknya eksekutif menyampaikan ke DPRD Ranperda perubahan Perda Perusda, sehingga landasan hukum Direksi Perusda yang ada sekarang lebih kuat," kata juru bicara Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Dahlan Maulana di Makassar, Selasa.

Golkar menilai salah satu diantara empat perusda yang bergabung dalam satu direksi tersebut dianggap ada yang kurang berkembang dan tidak dapat dipertahankan lagi untuk diri sendiri.

Empat perusda yang dipimpin satu direksi berdasarkan SK Gubernur antara lain, Perusda Perdagangan Umum, Perusda Pariwisata, Perusda Agro Bisnis, dan Perusda Sulsel.

Demikian juga Fraksi PPP yang disampaikan juru bicara, Andi Mariattang beranggapan merger empat perusda yang digabung menjadi satu, belum memiliki alas hukum yang kuat sehingga keberadaan Perdanya perlu dikaji ulang.

Kata dia, masalah tersebut penting mendapat perhatian untuk mengamankan aset perusda, termasuk penyelesaian berkaitan dengan hak dan kewajiban para karyawannya.

Mayoritas Fraksi di DPRD Sulsel menilai Perusda yang merupakan salah satu aset Pemprov selama ini belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap peraturan yang menjadi dasar hukum bagi Perusda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam meningkatkan PAD.
(T.PSO-099/F003)