
Pemprov Ajak DPRD Studi Banding

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengajak DPRD melihat secara langsung kondisi provinsi yang menerapkan PP 41 dengan menggabungkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan Biro Keuangan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Simon Lopang di Makassar, Kamis, menanggapi penolakan DPRD atas perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
" Kepada anggota DPRD agar melakukan studi banding di daerah yang menerapkan penggabungan dengan yang tidak. Penggabungan tersebut membuat beban tugas yang berat bagi pengelola keuangan sehingga kinerja bisa tidak maksimal," katanya.
Anggota DPRD setempat Muh Ramli Haba, menyatakan tidak mau mendengarkan begitu saja alasan pemprov menolak penerapan perda nomor 8 sehingga perlu pendalaman langsung.
Dia juga mengutarakan, waktu sekitar tiga minggu sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulsel pada 23 September, cukup untuk melakukan revisi jika memang yang dikemukakan pemprov terbukti.
" Cukup waktu, tinggal bagaimana merekomendasikan kepada anggota DPRD DPRD lama, kalau tidak bisa ke anggota DPRD baru," tuturnya.
Legislator PAN ini mengemukakan, studi banding dilakukan panitia khususu (Pansus) setelah ada rekomendasi dari panleg.
Sebelumnya anggota panleg, Arifuddin Saransi dengan tegas menolak perubahan perda tersebut karena sejak ditetapkan sekitar setahun lalu belum pernah dilaksanakan.
" Kenapa baru diajukan revisi setelah perda ini ditetapkan. Ini tidak bisa kita lakukan karena belum kita laksanakan, sehingga belum tahu dimana kesulitannya," jelasnya.
Penolakan juga juga diutarakan anggota panleg, Jalaluddin Rahman yang menilai sia-sia jika perda nomor 8 direvisi sebab sudah melalui proses panjang, dan rapat konsultasi panjang dan mendalam dalam menetapkannya.
" Keberadaan Perda ini melalui proses yang sangat panjang dengan konsultasi yang mendalam. Kita belum laksanakan namun sudah menyerah," ujarnya.
(T.PSO-099/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
