
Distarkim: Indikator zona kuning harus jelas

"Indikatornya harus jelas, dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Sulsel Andi Bakti Haruni mengatakan penetapan zona kuning atau zona khusus untuk perumahan harus disertai dengan indikator yang jelas.
"Indikatornya harus jelas, dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR juga hendaknya berhati-hati karena ini juga berkaitan dengan kinerja pembangunan daerah," kata Andi Bakti di Makassar, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait adanya penetapan zona kuning atau kawasan perumahan khusus untuk MBR.
"Kami belum terima informasi resminya. Kalaupun memang ada, saya harap penetapan zona tersebut tersosialisasi dengan baik," kata Andi Bakti.
Apalagi, kata dia, menetapkan zona untuk perumahan bukanlah hal yang mudah.
"Apapun itu harus jelas kriterianya, sehingga bisa diterima dengan baik oleh kami di daerah," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR menyatakan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan perumahan untuk MBR sangat dibutuhkan.
Adanya zona kuning atau kawasan khusus untuk perumahan harus dipatuhi pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga pemanfaatannya sesuai peruntukkan yakni perumahan.
Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
