Mamuju (ANTARA Sulbar) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat diminta melakukan kebijakan menindak truk yang melakukan aktivitas pengangkutan material galian C di dalam Kota Mamuju bila muatannya melebihi kapasitas.
"Kami tunggu instruksi Bapedalda Mamuju, bila Bapedalda Mamuju telah menyatakan agar truk yang mengangkut truk timbunan melebihi kapasitas mengganggu lingkungan dan butuh ditindak maka kami akan tindak tegas," kata Kepala Seksi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Petrus di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya menunggu instruksi tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada setiap pemilik truk yang mengangkut timbunan melebihi kapasitas berlalu lalang di dalam Kota Mamuju.
"Semua wewenang ada di Bapedalda Mamuju jadi butuh ketegasannya agar sanksi terhadap oknum tersebut yang dianggap mengganggu dan menimbulkan dampak lingkungan," katanya.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan pemilik truk pengangkut timbunan di Kota Mamuju sudah ada yang nampak mengganggu dan meresahkan masyarakat, namun belum dapat ditindak karena mesti ada kebijakan untuk ditindak dari Bapelda Mamuju.
"Sehingga secepatnya Bapedalda Mamuju memperhatikan persoalan ini dan menerbitkan surat untuk menindak truk yang melanggar tersebut," katanya.
Berita Terkait
Polres Mamuju Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Selasa, 30 April 2024 21:06 Wib
Bulog jamin stok beras di Mamuju aman hingga lima bulan ke depan
Senin, 29 April 2024 20:40 Wib
Kodim Mamuju menggelar Komsos ciptakan pilkada damai 2024
Sabtu, 27 April 2024 0:19 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pengusaha gula harap kunjungan Presiden ke Mamuju berdampak positif
Jumat, 26 April 2024 14:41 Wib
Bupati Mamuju optimistis produksi padi meningkat
Rabu, 24 April 2024 21:42 Wib
SMK Mamuju terima mobil listrik bantuan Presiden Jokowi
Rabu, 24 April 2024 21:33 Wib
Presiden Jokowi menjanjikan mobil listrik untuk praktikum SMK Mamuju
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib