Logo Header Antaranews Makassar

Sekda Sidrap : Dispenda Sulit Dimerger

Selasa, 1 September 2009 17:28 WIB
Image Print

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Wacana rasionalisasi kelembagaan di tubuh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 hingga kini masih menunggu kajian lebih lanjut.

Hal tersebut dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap, Drs Hasanuddin Syafiuddin MSi, Selasa. Menurut Hasanuddin, rasionalisasi kelembagaan tidak serta merta diberlakukan, tanpa melihat dampak plus-minusnya.

Langkah merger (Penggabungan) instansi katanya, bisa-bisa saja dilakukan. Namun itu harus melalui pendalaman atau pengkajian lebih lanjut.

Salah satu pertimbangan, Pemerintah Kabupaten Sidrap harus melihat sejauh mana resiko atau seberapa besar beban kerja yang ada pada instansi tersebut.

Contoh konkrit kata Hasanuddin, wacana penyatuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), adalah hal yang sangat mustahil dilakukan.

Sebab, kata Hasanuddin, beban kerja yang harus dipikul BPKD dari dulu hingga kini sangat besar, sehingga tidak perlu lagi ditambah beban kerja yang seharusnya dilaksanakan Dispenda.

Sejauh ini katanya, Pemkab Sidrap memang belum merencanakan adanya perampingan atau revisi kelembagaan. Namun berdasarkan ketentuan PP 41, revisi kelembagaan itu mutlak dilakukan.

Menyinggung soal revisi instansi pengelola keuangan, BPKD dan Dispenda masih memerlukan pengkajian lebih jauh, katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) YAPMA, A Pallawagau SE. MSi, punya pendapat berbeda. Pemerintah Kabupaten Sidrap saat ini sudah harus mulai mempersiapkan solusi terbaik bagi pengelolaan keuangan, khususnya sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah yang selama ini dikelola oleh Dispenda Sidrap.

Hal itu lanjut A Pallawagau mengingat soal pajak dan retribusi daerah sudah diundangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini.

Dalam Undang-undang pajak dan retribusi daerah melalui perubahan Undang-undang No 34/2000 disebutkan, PBB sudah masuk pajak daerah , termasuk di dalamnya soal penanganan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jika kedua pendapatan itu selama ini berada pada domain penguasaan pajak negara yang dibagihasilkan ke daerah, maka melalui Undang-undang yang baru itu, PBB sudah harus dikelola secara mandiri sebagai pajak daerah.

"Artinya, pengelolaan PBB bukan lagi berada pada retrika pajak negara yang hanya dibagihasilkan ke daerah, akan tetapi PBB tersebut diserahkan sepenuhnya ke daerah untuk dikelola.

Jika begitu, artinya Pemkab Sidrap sudah seharusnya memikirkan, apakah akan melahirkan intansi baru semisal kantor pajak yang khusus menangani PBB atau mengalihkan pengelolaannya ke BPKD," ujar A Pallawagau.

(T.PSO-098/S016)