Logo Header Antaranews Makassar

Progres data pemilih harus diawasi publik

Kamis, 27 Oktober 2016 20:47 WIB
Image Print
"Data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2017...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, menekankan agar progres data pemilih yang sedang berjalan harus diawasi oleh publik untuk memastikan tidak adanya hak-hak politik warga yang terabaikan.

"Data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2017, telah dimutakhirkan. Pascapenyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri beberapa bulan lalu, dan proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU September-Oktober, publik diharapkan tetap melakukan pengawasan secara bersama," kata Divisi Data KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin di Mamuju, Kamis.

Ia menyebutkan, tahap yang kini telah usai, yakni rekapitulasi pemutakhiran data di tingkat kecamatan, selanjutnya ke level kabupaten, dan akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara di provinsi.

"Kami berharap stakeholder, baik pemilih, pemerhati pemilu, tim pemenangan pasangan calon dan pengawas pemilu aktif mengawasi," ujar Adi Arwan.

Menurutnya, setiap informasi di KPU bersifat terbuka sehingga hak tahu publik mestinya dibarengi dengan kepedulian untuk memelototi progres data pemilih.

"Karena KPU open data, maka hak tahu publik harus seiring dengan upaya untuk mengawasi prosesnya. Bagi kami makin banyak pihak yang mengawasi proses pemutakhiran data, itu makin baik. Agar data pemilih kredibel," imbuh komisioner berlatar belakang praktisi media ini.

Pihaknya juga telah menetapkan protap, agar seluruh jenjang di KPU hingga ke tingkat paling bawah menerapkan azas transparansi dan akuntabel. Parpol atau tim paslon dan stakeholder terkait di setiap jenjang mesti dilibatkan untuk mengoptimalkan pemutakhiran data.

"Dalam DPT tidak ada elemen rahasia yang mesti ditutupi, sifatnya terbuka. Jadi bila ada warga yang masih luput dari pendataan, silakan disampaikan ke penyelenggara. Karena sifatnya dapat diakses, maka penyelenggara tidak boleh menyembunyikan hasil coklit atau pemutakhiran," paparnya menekankan bahwa KPU memiliki komitmen kuat untuk menjaga kualitas penyelengaraan pilgub.

"Untuk itu, di semua jenjang tim pemenangan atau parpol selalu dilibatkan untuk sama-sama memutuskan hasil rekapitulasi mulai dari penetapan DPS hingga DPT. Sejauh ini komunikasi KPU dengan LO tim paslon sangat bagus, hingga kami yakin bahwa setiap distribusi informasi dari penyelenggara juga dapat tersalur secara optimal," sebut Adi Arwan.

Sebagai tambahan, tahapan rekapitulasi pemutakhiran data di tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) berlangsung dari tanggal 27 Oktober sampai 2 November 2016.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026