Logo Header Antaranews Makassar

KPID : Radio tidak berijin tak boleh siaran

Rabu, 9 November 2016 21:41 WIB
Image Print
"Bagi lembaga penyiaran khususnya jasa penyiaran radio yang tersebar di wilayah Sulawesi Barat...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat, kembali memberi peringatan kepada jasa penyiaran radio yang tidak berijin untuk tidak melaksanakan siaran lagi.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pihak KPID Sulawesi Barat dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Mamuju, di Kantor Sekretariat KPID Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu.

"Bagi lembaga penyiaran khususnya jasa penyiaran radio yang tersebar di wilayah Sulawesi Barat kembali diingatkan untuk tidak bersiaran sebelum mengantongi izin, baik Izin Stasiun Radio (ISR) maupun Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," kata Ketua KPID Sulbar, Andi Rannu dalam pertemuan itu.

Selain itu, lembaga penyiaran radio juga diminta untuk segera mengurus perizinannya, khususnya bagi yang belum melakukan proses perizinan melalui KPID Sulbar.

Kepala Loka Monitor Mamuju, Latuse yang mengaku sengaja berkunjung dan berkoordinasi ke Kantor KPID tersebut didampingi salah seorang stafnya, Ady, diterima Ketua KPID Sulawesi Barat Andi Rannu, didampingi tiga komisioner KPID lainnya, masing-masing Firdaus Abdullah, Nurul Islam, dan Dewi Herlina.

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup santai itu membahas sejumlah persoalan penyiaran yang ada di wilayah Sulawesi Barat, termasuk kinerja kedua institusi dalam mengawasi dan menata lembaga penyiaran yang ada di wilayah ini.

"Berdasarkan hasil pertemuan terakhir kami dengan seluruh lembaga penyiaran, kami telah memberi batas waktu hingga 31 Desember tahun ini," kata Latuse menyinggung tentang toleransi yang diberikan kepada radio-radio yang hingga kini tetap menyelenggarakan siaran meski belum memiliki IPP maupun ISR.

Dia menegaskan, setelah batas waktu itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sebagaimana aturan yang telah ada.

"Dan itu juga sebagaimana surat pernyataan yang telah ditandatangani masing-masing lembaga penyiaran," imbuhnya.

Latuse menambahkan, apa yang dilakukan oleh Loka Monitor maupun KPID bermuara pada hal yang sama, yakni terwujudnya penyiaran yang sehat dan taat aturan.

"Muaranya sama, untuk mewujudkan penyiaran yang sehat," katanya.

Selain itu, dalam pertemuan ini maka kedua lembaga sepakat untuk terus memaksimalkan koordinasi dalam upaya mengawasi penyiaran radio di wilayah ini, terutama dari sisi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh lembaga penyiaran.

Baik KPID maupun Loka Monitor Mamuju sama-sama menegaskan sikap tidak akan menolerir lagi lembaga-lembaga penyiaran yang tidak mengindahkan aturan hukum untuk mengurus perijinannya.

"Dalam setiap kesempatan yang ada, kami juga senantiasa mengingatkan hingga memberi teguran kepada lembaga penyiaran, khususnya radio, yang ketahuan bersiaran atau beroperasi namun belum memiliki izin. Tentu saja, jika Loka Monitor dari aspek penggunaan frekuensinya sebagaimana Undang-Undang yang mengatur itu, maka kami dari pihak KPID dari aspek penyiarannya yaitu Undang-Undang Penyiaran," jelas Ketua KPID Sulbar Andi Rannu.

Andi Rannu menambahkan, berdasarkan data yang ada, sejumlah lembaga penyiaran radio yang tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Barat didapati bersiaran meski belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

"Dan ini agak merata, ada di semua kabupaten. Bahkan ironisnya, ada radio Publik Lokal atau LPPL, yang dulu lebih dikenal sebagai radio pemda, hingga kini bersiaran padahal belum memiliki IPP Tetap. Ini jelas melanggar, dan kami bersama pihak Loka Monitor tadi telah sampai pada kesepahaman yang sama bahwa ini tidak bisa ditolerir lagi. Untuk itu, secara khusus kami mengimbau kepada penyelenggara penyiaran, termasuk pemerintah daerah dan DPRD dalam kasus radio publik ini, untuk peduli, dan mendorong lembaga penyiaran di daerahnya tersebut untuk mengurus perijinan. Termasuk membantu dengan melahirkan peraturan daerah bagi LPPL tersebut jika memang belum ada," ujar Andi.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026